Jan 27, 2014

Makalah Tafsir Ahkam Surat Al-Maidah: 106-108 - Wasiat. Asbabun Nuzul, Makna Mufrodat, Makna Ijmali, Kandungan Hukum


WASIAT



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Sebagai makhluk Allah kita pasti menemui maut atau kematian. Dan hal yang selalu berhubungan dengan peristiwa kematian adalah harta peninggalan si mayat (orang yang meninggal) baik dari sisi pembagian ataupun siapa saja yang  berhak menerima. Hal ini tidak jarang menimbulkan perselisihan antara orang-orang yang ditinggalkan (ahli waris). Banyak fenomena  pembagian harta waris diwarnai dengan perbedaan pendapat. Seperti ada ahli waris yang berpendapat bahwa harta harus dibagikan kepada orang-orang sesuai permintaan si mayat sebelum meninggalnya, dan ada juga yang berpendapat harus meniti hukum islam yaitu dalam hal ini faraidh (hukum waris), sehingga pembagian harta waris tersebut berujung dengan perselisihan yang memanjang.
Ditengah-tengah permasalahan ini hadir sebuah ketetapan hukum sebagai salah-satu solusi atas permasalahan diatas yaitu wasiat. Yang mana wasiat ini harus dilaksanakan sebelum harta waris dibagikan kepada ahli waris dengan ketetapan maksimal 1/3 dari harta yang ditinggalkan oleh si mayat. Kehadiran sistem wasiat dalam hukum Islam sangat penting artinya sebagai penangkal kericuhan dalam keluarga. Oleh karena itu, makalah ini akan membahas mengenai wasiat yang terdapat dalam Al-Quran serta bagaimana makna yang terkandung di dalamnya.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan di atas, masalah yang akan kami paparkan adalah sebagai berikut:
Apa kandungan hukum surat Al-Maidah ayat 106-108?

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Surat Al-Maidah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَأَصَابَتْكُم مُّصِيبَةُ الْمَوْتِ تَحْبِسُونَهُمَا مِن بَعْدِ الصَّلاَةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لاَ نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَلاَ نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّهِ إِنَّا إِذًا لَّمِنَ الآثِمِينَ)١٠٦( فَإِنْ عُثِرَ عَلَى أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يِقُومَانُ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِن شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَّمِنَ الظَّالِمِينَ (١٠٧) ذَلِكَ أَدْنَى أَن يَأْتُواْ بِالشَّهَادَةِ عَلَى وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُواْ أَن تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ وَاتَّقُوا اللّهَ وَاسْمَعُواْ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ (١٠٨)

B.       Terjemah
Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang Dia akan berwasiat, Maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu*, jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, "(Demi Allah) Kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun Dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; Sesungguhnya jika kami demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa". (106)
Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa**, Maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sungguh, kesaksian Kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan Kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika Kami berbuat demikian tentu Kami Termasuk orang-orang zalim". (107)
Dengan cara itu mereka lebih patut memberikan kesaksiannya menurut yang sebenarnya, dan mereka merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) setelah mereka bersumpah***. Bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (108)

*     Ialah: mengambil orang lain yang tidak seagama dengan kamu sebagai saksi dibolehkan, bila tidak ada orang Islam yang akan dijadikan saksi.
**   Maksudnya: melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah ia melakukan sumpah.
*** Maksud sumpah itu dikembalikan, ialah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak dengan bersumpahnya saksi-saksi yang terdiri dari karib kerabat, atau berarti orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat Balasan di dunia dan akhirat, karena melakukan sumpah palsu.

C.       Asbabun Nuzul
Ada banyak riwayat yang dikemukakan oleh ahli asbabun nuzul tentang sebab turunnya ayat ini, walau berbeda-beda  tapi intinya sama[1]. Pada suatu kali pergilah  Budail Maula Amar ibn Ash membawa barang dagangan ke Madinah. Di kota itu, ia berjumpa Tamim ad-dary dan Adi, dua orang Nasrani yang tinggal di Mekkah, lalu mereka pun bersama-sama pergi ke Syam.
Di tengah perjalanan Budail menderita sakit, lalu dia menulis surat wasiat dan dia masukkan ke dalam barang-barang dagangan miliknya. Kepada kawan-kawannya dia berwasiat supaya menyampaikan barang dagangan miliknya kepada keluarganya. Budail pun meninggal dalam perjalanan.
Sebelum barang diterima para ahli waris, Tamim dan Adi membuka ikatan barang-barang tersebut dan mengambil sebagiannya. Setelah itu barang dibungkus kembali dan kemudian diserahkan kepada keluarga Budail, yang tentu saja tidak utuh lagi. Keluarga Budail terkejut ketika bungkusan dibuka jumlah barang tidak sesuai dengan isi surat wasiat, yang juga diletakkan dalam bungkusan tanpa diketahui kawan almarhum yang dititipi. Para ahli waris pun datang kepada mereka yang menyerahkan barang titipan tersebut. Tetapi mereka yang dititipi mengatakan itulah barang-barang yang mereka terima. Mereka mengaku tidak tahu barang dalam bungkusan berkurang. Keluarga Budail mengatakan jumlah barang tidak sesuai dengan isi surat wasiat. Untuk menyelesaikan hal itu, akhirnya mereka mengadu kepada Nabi. maka turunlah ayat ini “hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang diantara kalian menghadapi kematian, sedang dia kan berwasiat , maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil diantara kalian, atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian... Sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa”. Kemudian Rasulullah SAW  menyuruh dua teman almarhum atau saksi tersebut bersumpah dengan nama Allah setelah sembahyang ashar yaitu “ Demi Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, kami tidak memegang selain dari ini dan kami tidak menyembunyikannya.”
Kemudian mereka tinggal sebagaimana yang dikehendaki Allah untuk tinggal. Sesudah itu tampak pada mereka berdua ada sebuah bejana dari perak yang diukir dengan emas. Keluarganya berkata ”ini sebagian dari barangnya”. Mereka berdua berkata,” benar, tetapi kami telah membelinya dari dia, dan kami lupa menyebutkannya ketika bersumpah. Kami tidak suka mendustai diri kami sendiri”. Setelah mereka mengadukan perkara itu kepada Nabi SAW. turunlah ayat: “jika diketahui bahwa  kedua saksi itu berbuat dosa...”   maka nabi SAW memerintahkan dua orang laki-laki dan keluarga pemilik untuk bersumpah atas apa yang mereka berdua sembunyikan dan miliki.
Setelah kejadian ini, Tamim ad-Dari memeluk islam serta membaiatkan diri kepada Nabi. Ketika itulah dia merasa berdosa atas perbuatannya tersebut dan selanjutnya dia mengaku dengan terus terang telah mengambil bejana milik almarhum bersama kawannya.
Kemudian setelah mengakui perbuatannya, Tamim  menemui ahli waris budail dan menyerahkan uang sebanyak lima ratus dirham dan sisanya masih sama temannya (Adi bin Bada’), kemudian berangkatlah ahli waris Budail dan Adi menghadap Rasulullah SAW. Rasulullah meminta bukti-bukti tuduhan terhadap Adi itu, tetapi mereka tidak dapat memenuhi permintaan Rasulullah, kemudian Rasulullah menyuruh mereka menyumpah Adi dan ia pun bersumpah. Seperti telah dijelaskan di depan tadi Allah menurunkan QS .5 al-Maidah :106-108.[2]

D.      Makna Mufrodat
Dalam surat al-Maidah ayat 106-108 terdapat beberapa kata yang menjadi kata kunci dalam penafsiran dan memahami kandungan ayat tentang wasiat ini, yaitu:[3]
شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ : kalimat berita yang bermakna perintah yang artiya hendaklah disaksikan. Mengidzofahkan lafadz syahadah kepada lafadz baina menunjukkan makna keluasan memilih.
الْمَوْتُ : tanda-tanda kematian
الْوَصِيَّةُ : berwasiat menunjukkan hukum wajib jika ia syartiyah
اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آَخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ : oleh dua orang yang adil diantara kamu, atau dua orang selain kamu, dipahami dalam arti bahwa kamu hai kaum beriman. Pemahaman ini berawal dari redaksi yang berawal dengan ajakan kepada orang-orang beriman. Ada juga yang memahami dalam arti “dua orang diantara suku atau kabilah kamu, dan jika tidak ditemukan maka dua orang selain suku dan kabilah kamu”.
إِنِ ارْتَبْتُمْ : kalau kamu ragu terhadap kebenaran keduanya pada apa yang mereka tetapkan.

E.       Makna Ijmali
Wasiat adalah pesan memberikan harta secara sukarela kepada sesorang (atau beberapa orang), selain ahli waris. Harta yang diwasiatkan tidak boleh melebihi 1/3 harta yang dimiliki. Harta yang diwasiatkan ini diberikan setelah pemberi wasiat meninggal dunia.  Surat al-Maidah ayat 106 menyebutkan bahwa wasiat mesti disaksikan dengan dua orang saksi yang adil. Sedapat mungkin dua orang saksi ini adalah dua orang muslim yang adil. Namun, jika tidak ada dua orang muslim, misalnya dalam perjalanan atau berada di suatu tempat yang tidak ada orang muslim, maka dua orang saksi tersebut boleh dari orang yang beragama lain.
Surat al-Maidah ayat 107 menangani masalah jika terjadi penghianatan atau kecurangan yang dilakukan oleh seorang atau kedua saksi yang disebutkan pada ayat sebelumnya. Jika kedua orang yang diangkat menjadi saksi terhadap wasiat dan diserahkan kepadanya harta untuk disampaikan kepada para pewaris, sedangkan keduanya pun dipercayai mereka dengan tidak bersumpah, maka persoalan wasiat tidak perlu diragukan karena tujuan sumpah adalah untuk memperkuat persaksian. Tetapi jika ada keraguan, maka hendaklah kedua saksi tersebut ditahan agar tidak kemana-mana sampai sembahyang ashar kemudian dilakukan sumpah. Jika  penghianatan saksi  dapat dibuktikan, maka kesaksian gugur dan kesaksian dapat diganti oleh dua orang ahli waris yang berhak. Saksi dua orang ahli waris inipun harus diambil sumpah dengan teks sumpah yang telah tertera di ayat ini.
Yang dimaksud shalat di sini adalah shalat Ashar, karena Nabi menyumpah Adi dan Tamim sesudah waktu itu, karena merupakan kebiasaan yang telah berlaku, dan karena waktu itulah yang biasa digunakan para hakim untuk memutuskan berbagai persengketaan. Sebab pada waktu itu orang-orang telah selesai mengerjakan sebagian besar pekerjaannya di waktu siang. Diriwayatkan dari ibnu Abbas, jika kedua saksi itu bukan Muslim, maka yang dimaksud dengan shalat di sini adalah upacara peribadatan yang berlaku dalam agama mereka.[4]
Surat al-Maidah ayat 108 menjelaskan tentang orang yang menjadi saksi mestilah menyadari bahwa kesaksian mereka sangat penting. Bahwa yang menjadi saksi harus bersaksi dengan sebenarnya. Dalam hal ini maksudnya adalah membenarkan apa yang diwasiatkan oleh pemberi wasiat. Tidak boleh menyembunyikan kesaksian dan berkhianat atas kesaksian. Jika hal ini terjadi maka saksi telah berbuat fasik.

F.       Kandungan Hukum
Secara ringkas, para ulama menyimpulkan beberapa faedah dan hukum dari ayat ini antara lain:
a)    Anjuran supaya berwasiat dan tidak meremehkannya baik di dalam perjalanan maupun ketika bermukim.
b)   Mengadakan persaksian terhadapnya untuk menguatkan perkaranya dan harapan akan pelaksanaannya.
c)    Penjelasan bahwa pokok mengenai dua orang saksi atas wasiat itu adalah dua orang mukmin, yang keadilannya terpercaya.
d)   Kesaksian dua orang bukan muslim adalah boleh menurut syara’. Sebab  maksud syar’i jika pelaksanaannya secara sempurna tidak mungkin, maka tidak boleh ditinggalkan sama sekali.
e)    Menekan orang yang bersumpah dengan kata-kata sumpah yang keras, seperti mengatakan di dalam sumpah itu kata-kata yang dapat menghindarkannya dari dusta.
f)    Yang menjadi pokok di dalam berita-berita dan kesaksian manusia adalah benar dan dapat diterima karena itu disyaratkan di dalam menyumpah dua orang saksi adanya kesangsian terhadap berita keduanya.
g)   Disyari’atkan menyumpah para saksi, jika para hakim dan lawan bersengketa meragukan kesaksian mereka. Hal ini dipraktekkan oleh kebanyakan bangsa pada masa sekarang. Bahkan perundang-undangan manusia telah mewajibkannya, karena banyaknya kesaksian palsu.
h)   Disyari’atkan mengembalikan sumpah kepada orang yang terbukti kehilangan haknya, melalui sumpah yang dengan sumpah itu orang yang bersumpah menjadi lawan sengketanya.
i)     Jika diperlukan turut campurnya sebagian ahli waris dalam perkara yang berkenaan dengan harta pusaka, maka yang lebih berhak atas hal itu adalah orang yang paling dekat hubungannya kepada orang yang meninggal.[5]



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.    Wasiat mesti disaksikan dengan dua orang saksi, sedapat mungkin dua orang saksi ini adalah dua orang muslim yang adil.
2.    Jika kesaksian kedua orang yang diangkat menjadi saksi terhadap wasiat dipercayai dengan tidak bersumpah, maka persoalan wasiat tidak perlu diragukan karena tujuan sumpah adalah untuk memperkuat persaksian. Tetapi jika ada keraguan, maka hendaklah kedua saksi tersebut ditahan dan kemudian disumpah.
3.    Orang yang menjadi saksi mestilah menyadari bahwa kesaksian mereka sangat penting. Bahwa yang menjadi saksi harus bersaksi dengan sebenarnya.







[1] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah (Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’an) (Jakarta: Lentera Hati, 2002) Hal. 229
[2] Q. Saleh , A.A Dahlan. Dkk., Asbabul Nuzul, latar belakang historis turunnya ayat-ayat Al-Qur’an (Bandung: Diponegoro, 2009) Hal. 210
[3] Ahmad Musthafa Al-Maraghiy, Terjemah Tafsir Al-Maraghiy, Juz VII (Semarang: Toha Putra Semarang, 1987), Hal. 77
[4] Ibid, Hal. 80
[5] Ibid, Hal. 77


1 comment:

  1. Alhamdulillah, artikelnya membantu sekali. Terimakasih sekali, saya jadi terinspirasi untuk ikut menghidupkan al Qur'an di dunia maya. ini salah satu tulisan sederhana terkait dengan QS al Ma'idah ayat 3 http://asbabunnuzulquran.blogspot.com/2014/06/asbabunnuzul-qs-al-maidah-5-3.html

    ReplyDelete