Makalah Penggolongan Hukum
PENGGOLONGAN HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial, artinya manusia hidup
di dunia ini tidak dapat hidup sendiri. Manusia selalu memerlukan bantuan orang
lain atau selalu hidup bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup, membela
diri, memperoleh keturunan dan lainnya. Singkatnya, manusia memerlukan orang
lain untuk mempertahankan kehidupannya. Tidaklah mungkin ada orang yang dapat
hidup sendirian tanpa interaksi dengan orang lain.
Dalam berinteraksi dengan orang lain pasti terdapat
konflik antara orang yang satu dengan yang lainnya. Karena tiap orang mempunyai
keinginan, keperluan dan kebutuhan sendiri-sendiri. Sehingga akan terjadilah
perselisihan dalam kehidupan bersama apabila terdapat konflik kepentingan.
Golongan yang kuat mengalahkan dan menindas golongan yang lemah.
Agar adanya kedamaian atau untuk mencegah perpecahan
dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah
yang disebut hukum. Hukum sebagai peraturan hidup manusia banyak sekali
ragamnya, hukum dapat digolongkan menurut beberapa aspek.
1.2. Rumusan masalah
Menilik latar belakang diatas, maka dapat dijabarkan
permasalahan sebagai berikut:
Terbagi berapakah penggolongan
hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
Penggolongan
Hukum
Hukum dapat dibedakan atas beberapa macam menurut cara
membedakannya yaitu menurut sumbernya, isinya, kekeuasaan mengikatnya, dasar
pemeliharaannya, keadaannya, tempat berlakunya, bentuknya, dan penerapannya.
1) Menurut
sumbernya, hukum dapat di bedakan atas :
a. Hukum
undang-undang, ialah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
b. Hukum
kebiasaan dan hukum adat, ialah hukum yang terdapat dalam kebiasaan dan adat
istiadat dalam masyarakat;
c. Hukum
traktat, ialah hukum yang mengadakan perjanjian bilateral ataupun multirateral;
d. Hukum yurisprudensi, ialah hukum yang
terbentuk karena putusan pengadilan; dan
e. Hukum
ilmu (doktrin), ialah hukum yang terdapat dalam pandangan ahli-ahli hukum yang
terkenal dan sangat berpengaruh.
2) Menurut
isinya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum
publik ialah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut
kepentingan umum;
b. Hukum
prifat ialah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut
kepentingan pribadi.
3) Menurut
kekuatan mengikatnya, hukum dapat dibedakan atas 2
(dua) macam, yaitu:
a. Hukum
pelengkap (hukum fakultatif, aanvullend
recht) ialah peraturan hukum
yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang
berkepentingan.Peraturan hukum mana hanya berlaku jika orang-orang yang
berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya.
b. Hukum
memaksa (hukum imperative,dwingend recht) ialah peraturan hukum yang tidak boleh
dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan.Peraturan
hukum mana mau tidak mau harus ditaati oleh orang-orang yang berkepentingan.
4) Menurut
dasar pemeliharaannya, hukum dapat dibedakan atas
(dua) macam, yaitu:
a. Hukum
materiil, ialah hukum yang mengatur isi dari pada hubungan-hubungan hukum (rechtsverhouding, rechtsbetrekking)
dalam masyarakat. Hubungan-hubungan hukum dalam lapangan perdata diatur oleh
hukum perdata, dan hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum publiki diatur
oleh hukum publik.
b. Hukum formil,
ialah hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya memepertahankan atau
menegakkan hukum acara, yang terdiri atas hukum acara perdata, hukum acara
pidana dan hukum acara tata usaha Negara.
Hukum materiil sering juga disebut ”hukum substantife” sedangkan
hukum formil sering juga disebut “hukum ajektif”.
5) Menurut
wujudnya, hukum dapat dibedakan atas 2 (dua) macam:
a. Hukum
objektif ialah segala macam yang ada dalam suatu Negara yang berlaku umum.
Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hubungan
hukum.
b. Hukum
subjektif ialah peraturan hukum (hukum objektif) yang dihubungkan dengan
seseorang tertentu dan dengan demikian menimbulkan hak dan kewajiban. Hukum
subjektif timbul jika hukum objektif beraksi karena hubungan hukum. Hubungan
hukum yang diatur hukum objektif menimbulkan “hak” pada satu pihak dan
“kewajiban” pada pihak lain. Namin pada umumnya hukum subjektif ini hanya
disebut “hak” saja tidak termasuk kewajiban, sehingga hanya bersifat sepihak.
6) Menurut
tempat berlakunya, hukumdapat dibedakan atas:
a. Hukum
nasional yaitu hukum yang berlaku di wilayah satu Negara saja.
b. Hukum
internasional yaitu hukum yang berlaku di wilayah beberapa Negara.
7) Menurut
waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Ius
constitutum (hukum positif) ialah hukum
yang berlaku dalam suatu Negara pada sekarang. Hukum yang berlaku sekarang ini
di Indonesia di namakan ius
constituendum atau juga
sering disebut “tata hukum” Indonesia .
b. Ius
constituendum ialah hukum yang diharapkan
atau dicita-citakan berlaku pada waktu yang akan dating. Ius constituendum masih belum menjadi norma dalam
bentuk formil (undang-undang atau bentuk lainnya).
8) Menurut
bentunya, hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum
tertulis (geschreven recht) ialah hukum sebagaimana tercantumkan dalam
peraturan perundang-undangan.
b. Hukum
tertulis (ongaschreven recht) ialah
hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun tidak tertulis tetapi ditaati dalam
pergaulan hukum di masyarakat. Mengenai hukum tak tertulis ini, ada kemungkinan
hukum hukum tersebut betul-betul tak tertulis, dan ada pula hukum tak tertulis
yang tercatat (artinya dan informal, atau oleh pemimpin-pemimpin formal dan
informal, atau oleh sarjana atas dasar penilitiannya).
9) Menurut
penerapannya,
hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum in abstracto, ialah semua
peraturan hukum yang berlaku pada suatu Negara yang belum diterapkan terhadap
sesuatu kasus oleh pengadilan.
b. Hukum in concreto, ialah peraturan
hukum yang berlaku pada suatu Negara yang telah diterapkan oleh pengadilan
terhadap suatu kasus yang terjadi dalam masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan:
Penggolongan
hukum:
a. Menurut
sumbernya, hukum dapat di bedakan atas :
·
Hukum undang-undang
·
Hukum kebiasaan dan hukum adat
·
Hukum traktat
·
Hukum yurisprudensi
dan
·
Hukum ilmu
b. Menurut
isinya, hukum dapat dibedakan atas:
·
Hukum publik
·
Hukum prifat
c. Menurut
kekuatan mengikatnya, hukum dapat dibedakan atas 2
(dua) macam, yaitu:
·
Hukum pelengkap (hukum
fakultatif, aanvullend
recht)
·
Hukum memaksa (hukum
imperative,dwingend recht)
d. Menurut
dasar pemeliharaannya, hukum dapat dibedakan atas
(dua) macam, yaitu:
·
Hukum materiil,
·
Hukum formil,
e. Menurut
wujudnya, hukum dapat dibedakan atas 2 (dua) macam:
·
Hukum objektif
·
Hukum subjektif
f. Menurut
tempat berlakunya, hukumdapat dibedakan atas:
·
Hukum nasional
·
Hukum internasional
g. Menurut
waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan atas:
·
Ius constitutum (hukum positif)
·
Ius constituendum
h. Menurut
bentunya, hukum dapat dibedakan atas :
·
Hukum tertulis (geschreven recht)
·
Hukum tertulis (ongaschreven recht)
i.
Menurut penerapannya, hukum dapat dibedakan atas :
·
Hukum in abstracto
·
Hukum in concreto