Jan 10, 2014

Makalah Hukum - Penggolongan Hukum

Makalah Penggolongan Hukum


PENGGOLONGAN HUKUM



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial, artinya manusia hidup di dunia ini tidak dapat hidup sendiri. Manusia selalu memerlukan bantuan orang lain atau selalu hidup bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup, membela diri, memperoleh keturunan dan lainnya. Singkatnya, manusia memerlukan orang lain untuk mempertahankan kehidupannya. Tidaklah mungkin ada orang yang dapat hidup sendirian tanpa interaksi dengan orang lain.
Dalam berinteraksi dengan orang lain pasti terdapat konflik antara orang yang satu dengan yang lainnya. Karena tiap orang mempunyai keinginan, keperluan dan kebutuhan sendiri-sendiri. Sehingga akan terjadilah perselisihan dalam kehidupan bersama apabila terdapat konflik kepentingan. Golongan yang kuat mengalahkan dan menindas golongan yang lemah.
Agar adanya kedamaian atau untuk mencegah perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah yang disebut hukum. Hukum sebagai peraturan hidup manusia banyak sekali ragamnya, hukum dapat digolongkan menurut beberapa aspek.

1.2.      Rumusan masalah
Menilik latar belakang diatas, maka dapat dijabarkan permasalahan sebagai berikut:
Terbagi berapakah penggolongan hukum?


BAB II
PEMBAHASAN

Penggolongan Hukum
Hukum dapat dibedakan atas beberapa macam menurut cara membedakannya yaitu menurut sumbernya, isinya, kekeuasaan mengikatnya, dasar pemeliharaannya, keadaannya, tempat berlakunya, bentuknya, dan penerapannya.
1)      Menurut sumbernya, hukum dapat di bedakan atas :
a.       Hukum undang-undang, ialah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
b.      Hukum kebiasaan dan hukum adat, ialah hukum yang terdapat dalam kebiasaan dan adat istiadat dalam masyarakat;
c.       Hukum traktat, ialah hukum yang mengadakan perjanjian bilateral ataupun multirateral;
d.      Hukum  yurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena putusan pengadilan; dan
e.       Hukum ilmu (doktrin), ialah hukum yang terdapat dalam pandangan ahli-ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
2)      Menurut isinya, hukum dapat dibedakan atas:
a.       Hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut kepentingan umum;
b.      Hukum prifat ialah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut kepentingan pribadi.
3)      Menurut kekuatan mengikatnya, hukum dapat dibedakan atas 2 (dua) macam, yaitu:
a.       Hukum pelengkap (hukum fakultatif, aanvullend recht) ialah peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan.Peraturan hukum mana hanya berlaku jika orang-orang yang berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya.
b.      Hukum memaksa (hukum imperative,dwingend recht) ialah peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan.Peraturan hukum mana mau tidak mau harus ditaati oleh orang-orang yang berkepentingan.
4)      Menurut dasar pemeliharaannya, hukum dapat dibedakan atas (dua) macam, yaitu:
a.       Hukum materiil, ialah hukum yang mengatur isi dari pada hubungan-hubungan hukum (rechtsverhouding, rechtsbetrekking) dalam masyarakat. Hubungan-hubungan hukum dalam lapangan perdata diatur oleh hukum perdata, dan hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum publiki diatur oleh hukum publik.
b.      Hukum formil, ialah hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya memepertahankan atau menegakkan hukum acara, yang terdiri atas hukum acara perdata, hukum acara pidana dan hukum acara tata usaha Negara.
Hukum materiil sering juga disebut ”hukum substantife” sedangkan hukum formil sering juga disebut “hukum ajektif”.
5)      Menurut wujudnya, hukum dapat dibedakan atas 2 (dua) macam:
a.       Hukum objektif ialah segala macam yang ada dalam suatu Negara yang berlaku umum. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hubungan hukum.
b.      Hukum subjektif ialah peraturan hukum (hukum objektif) yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menimbulkan hak dan kewajiban. Hukum subjektif timbul jika hukum objektif beraksi karena hubungan hukum. Hubungan hukum yang diatur hukum objektif menimbulkan “hak” pada satu pihak dan “kewajiban” pada pihak lain. Namin pada umumnya hukum subjektif ini hanya disebut “hak” saja tidak termasuk kewajiban, sehingga hanya bersifat sepihak.
6)      Menurut tempat berlakunya, hukumdapat dibedakan atas:
a.       Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di wilayah satu Negara saja.
b.      Hukum internasional yaitu hukum yang berlaku di wilayah beberapa Negara.
7)      Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan atas:
a.       Ius constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku dalam suatu Negara pada sekarang. Hukum yang berlaku sekarang ini di Indonesia di namakan ius constituendum atau juga sering disebut “tata hukum” Indonesia.
b.      Ius constituendum ialah hukum yang diharapkan atau dicita-citakan berlaku pada waktu yang akan dating. Ius constituendum masih belum menjadi norma dalam bentuk formil (undang-undang atau bentuk lainnya).
8)      Menurut bentunya, hukum dapat dibedakan atas :
a.       Hukum tertulis (geschreven recht) ialah hukum sebagaimana tercantumkan dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum tertulis (ongaschreven recht) ialah hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun tidak tertulis tetapi ditaati dalam pergaulan hukum di masyarakat. Mengenai hukum tak tertulis ini, ada kemungkinan hukum hukum tersebut betul-betul tak tertulis, dan ada pula hukum tak tertulis yang tercatat (artinya dan informal, atau oleh pemimpin-pemimpin formal dan informal, atau oleh sarjana atas dasar penilitiannya).
9)      Menurut penerapannya, hukum dapat dibedakan atas :
a.       Hukum in abstracto, ialah semua peraturan hukum yang berlaku pada suatu Negara yang belum diterapkan terhadap sesuatu kasus oleh pengadilan.
b.      Hukum in concreto, ialah peraturan hukum yang berlaku pada suatu Negara yang telah diterapkan oleh pengadilan terhadap suatu kasus yang terjadi dalam masyarakat.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan:
Penggolongan hukum:
a.       Menurut sumbernya, hukum dapat di bedakan atas :
·         Hukum undang-undang
·         Hukum kebiasaan dan hukum adat
·         Hukum traktat
·         Hukum  yurisprudensi dan
·         Hukum ilmu
b.      Menurut isinya, hukum dapat dibedakan atas:
·         Hukum publik
·         Hukum prifat
c.       Menurut kekuatan mengikatnya, hukum dapat dibedakan atas 2 (dua) macam, yaitu:
·         Hukum pelengkap (hukum fakultatif, aanvullend recht)
·         Hukum memaksa (hukum imperative,dwingend recht)
d.      Menurut dasar pemeliharaannya, hukum dapat dibedakan atas (dua) macam, yaitu:
·         Hukum materiil,
·         Hukum formil,
e.       Menurut wujudnya, hukum dapat dibedakan atas 2 (dua) macam:
·         Hukum objektif
·         Hukum subjektif
f.       Menurut tempat berlakunya, hukumdapat dibedakan atas:
·         Hukum nasional
·         Hukum internasional
g.      Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan atas:
·         Ius constitutum (hukum positif)
·         Ius constituendum
h.      Menurut bentunya, hukum dapat dibedakan atas :
·         Hukum tertulis (geschreven recht)
·         Hukum tertulis (ongaschreven recht)
i.        Menurut penerapannya, hukum dapat dibedakan atas :
·         Hukum in abstracto
·         Hukum in concreto