Makalah Fikih Munakahat
NUSYUZ DAN SYIQAQ
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Kebahagiaan dalam keluarga
merupakan keinginan yang diharapkan semua manusia, dan semua itu akan terasa
disaat sebuah keluarga menjalankan apa yang menjadi kewajiban dan hak masing-masing
baik suami ataupun istri dalam sebuah keluarga. Oleh karena itu, segala tingkah
laku, gerak langkah, selalu berorientasi kearah itu walaupun dalam aplikasi
memakai cara yang berlawanan dengan tujuan tadi.
Namun pada kenyataannya
tidak sedikit dalam sebuah keluarga tidak selalu tenang dan menyenangkan. Ada kalanya
kehidupannya begitu ruwet dan memusingkan. Hal tersebut terjadi karena peran
dan fungsi mereka khususnya bagi suami ataupun istri sudah tidak melaksanakan
apa yang menjadi tanggung jawab mereka masing-masing.
Terlepas dari kewajiban
dan hak seorang istri terhadap suami atau sebaliknya, penyusun pada kesempatan
kali ini tidak akan membahas mengenai kewajiban dan hak tersebut akan tetapi
akan membahas mengenai nusyuz, syiqaq dan fungsi hakamain dalam kasus shiqaq.
Ketiga masalah diatas akan terjadi disaat suami atau istri tidak melaksanakan
apa yang menjadi kewajiban dan hak mereka masing-masing dalam sebuah keluarga.
B.
Rumusan Masalah
Setelah memperhatikan
pemaparan diatas penyusun dapat merumuskan beberapa masalah yang akan dibahas
dalam makalah ini diantaranya:
1. Apa yang dimaksud dengan nusyuz?
2. Apa dimaksud dengan syiqaq itu?
3. Apa fungsi Hakamain dalam kasus syiqaq?
BAB II
PEMBAHASAN
A. NUSYUZ
1.
Pengertian Nusyuz
Nusyuz adalah kata yang
berasal dari bahasa arab: إرْتَفَاعَ yang berarti meninggi / terangkat.[1]
Sedangkan dalam kitab Fathul Qarib karangan Syeikh Abi Syuja'
Al-Ashfahani diterangkan, nusyuz adalah:
إرْتَفَاعَهَا عَنْ أَدَاءِ الْحَقِ الْوَاجِب عَلَيْهَا[2]
Artinya: "sikap tinggi dari perempuan
(istri) tidak bersedia mendatangi (mengerjakan) kebenaran yang wajib baginya".[3]
Nusyuz merupakan tindakan
istri yang dapat ditafsirkan menentang atau membandel atas kehendak suami.
Tentu saja kehendak suami yang tidak bertentangan dengan hukum agama. Apabila
kehendak suami bertentangan atau tidak dapat dibenarkan oleh agama, maka istri
berhak menolaknya, dan penolakan tersebut bukanlah sifat nusyuz (durhaka).
Sementara menurut Rasyid,
nusyuz adalah apabila istri menentang kehendak suami dengan tidak ada alasan
yang dapat diterima menurut hukum syara’, tindakan itu dipandang durhaka.
Seperti beberapa contoh dibawah ini:
a. Suami telah menyediakan rumah yang sesuai dengan keadaan suami,
tetapi istri tidak mau pindah kerumah itu, atau istri meninggalkan rumah tangga
tanpa izin suami.
b. Apabila suami-istri tinggal dirumah kepunyaan istri dengan izin
istri, kemudian pada suatu waktu istri mengusir (melarang) suami masuk rumah
itu, dan bukan karena minta pindah kerumah yang disediakan oleh suami.
Macam-macam nusyuz adalah
nusyuznya istri terhadap suami ataupun nusyuznya suami terhadap istri.
1) Nusyuz-nya Istri kepada Suami
Dikatakan istri nusyuz
terhadap suaminya berarti istri merasa dirinya sudah lebih tinggi kkedudukannya
dari suaminya, sehingga ia tidak lagi merasa berkewajiban mematuhinya. Secara
defenitif nusyuz diartikan dengan "kedurhakaan istri terhadap suami dalam
hal menjalankan apa-apa yang telah diwajibkan Allah atasnya".
Nusyuz itu haram
hukumnya karena menyalahi sesuatu yang telah ditetapkan agama melalui Al-Qur'an
dan Hadits. Dalam hubungannya kepada Allah pelakunya berhak atas dosa dari
Allah dan dalam hubungannya dengan suami dan rumah tangga merupakan pelanggaran
terhadap kehidupan suami istri. Atas perbuatan itu si pelakumendapat ancaman di
antaranya gugur haknya sebagai istri dalam masa nusyuz itu. Meskipun demikian,
nusyuz itu tidak dengan sendirinya memutus ikatan perkawinan.
Allah SWT menetapkan
beberapa cara menghadapi kemungkinan nusyuz-nya seorang istri.
Sebagaimana dinyatakan dalam firman-NYA:
Artinya:
"…Wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur
mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah
kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi
lagi Maha besar". (Q.S. An-Nisaa: 34)[4]
Ada beberapa perbuatan
yang terrmasuk nusyuz yang dilakukan oleh istri antara lain sebagai berikut :
a. Istri tidak taat kepada suami;
b. Istri keluar rumah tanpa uzur ataupun izin suami;
c. Menyakiti suami;
d. Isteri bersikap kasar terhadap suaminya.
Ada tiga tahapan
yang harus dilakukan oleh suami ketika menghadapi istri yang nusyuz:
a. Memberi nasehat (ketika terdapat tanda-tanda istri akan nusyuz);
b. Jika tidak memperlihatkan perbaikan maka suami memisah tempat
tidurnya;
c. Jika belum juga memperlihatkan perubahan maka suami boleh
memukul istrinya dengan pukulan yang tidak menyakiti atau dalam artian pukulan
yang mendidik serta tidak atas dasar kebencian.
2) Nusyuz Suami kepada Istri
Nusyuz suami
mengandung arti pendurhakaan suami kepada Allah karena meninggalkan
kewajibannya terhadap istrinya.
Nusyuz suami
terjadi bila ia tidak melaksanakan kewajibannya terhadap istri, baik
meninggalkan kewajiban yang bersifat materi (nafkah) atau meninggalkan
kewajiban yang bersifat nonmateri, di antaranya menggauli istri dengan baik
dalam arti luas yaitu segala sesuatu yang dapat disebut menggauli istri dengan
cara buruk, seperti berlaku kasar, menyakiti fisik dan mental istri, tidak
melakukan hubungan badaniyah dan tindakan lain yang bertentangan dengan asas
pergaulan baik. Adapun tindakan istri bila menemukan pada suaminya sifat
nusyuz, dijelaskan Allah dalam surat An-Nisaa: 128:
Artinya:
Dan jika seorang wanita khawatir akan
nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya
Mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik
(bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu
bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan
sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
Ada dua hal yang
mendorong suami dan istri mengadakan negosiasi dan perdamaian dalam ayat
tersebut.
Pertama, suami
nusyuz sebagaimana telah dijelaskan dengan sifat-sifat tersebut di atas.
Kedua, I'radh
yaitu suami berpaling dari istrinya dalam arti mulai tidak senang kepada
istrinya.
Ada beberapa perbuatan
yang terrmasuk nusyuz yang dilakukan oleh suami antara lain sebagai berikut:
a. Suami tidak bertanggung jawab terhadap istri ataupun keluarga
b. Suami memukul istri tanpa sebab yang jelas ataupun melampauinya
c. Suami melibatkan diri pada maksiat
Apabila kemelut keluarga
diakibatkan oleh suami, maka istri harus mempunyai strategi yang handal dalam
meluluhkan nusyuz suami. Menurut Ghanim, cara untuk mengatasi nusyuz suami
yaitu dengan cara membaikinya. Misalnya, dilakukan dengan mengurangi
tuntutan-tuntutan material atau hal-hal lain yang menjadi hak dari suaminya.
Sebab, kebanyakan yang menjadi penyebab kejengkelan dan kesulitan seorang suami
adalah tingginya tuntutan istri terhadap hal-hal yang tidak mungkin diupayakan
(diluar jangkauan) oleh sang suami. Hal ini adalah salah satu bentuk
pengorbanan sang istri untuk menjaga keutuhan keluarganya. Jika dia telah
berusaha kearah sana, maka tidak ada dosa baginya. Akan tetapi jika dia memilih
pisah dari suami tanpa ada upaya untuk berkorban, berarti dia telah melakukan
suatu kesalahan. Padahal damai adalah jalan yang paling baik. Demikian juga,
sang suami pun dituntut untuk bisa menjembatani jurang kesenjangan antara
keduanya.
Adapun yang dimaksud
dengan shulh sebagai suatu solusi sebagaimana disebutkan dalam ayat itu
adalah perundingan yang membawa pada perdamaian, sehingga suami tidak sampai
menceraikan istrinya, di antaranya dengan ketersediaan istri untuk dikurangi
hak materi dalam hal nafkah atau kewajiban nonmateri dalam arti ketersediaan
untuk memberikan giliran bermalamnya untuk digunakan suami kepada istrinya yang
lain. Cara inipun termasuk salah satu langkah untuk menghindari terjadinya
perceraian.[5]
Menurut Hakim dalam
bukunya Hukum Perkawinan Islam, cara untuk mengatasi nusyuz adalah dengan
mengadakan perundingan antara suami istri untuk membereskan serta menghilangkan
kesalahpahaman dan memecahkan masalah tersebut bersama. Usaha ini menurut islam
disebut dengan istilah ishlah, yaitu upaya perdamaian yang diusahakan oleh
kedua belah pihak. Upaya ishlah ini diwujudkan dalam bentuk musyawarah.
Dengan musyawarah serta keinginan yang baik, maka tidak ada masalah yang sulit
yang tidak dapat dipecahkan.
Jika usaha-usaha tersebut
tidak mampu untuk bisa mengokohkan hubungan keduanya, maka thalaq adalah
jalan baik. Islam tidak ingin membelenggu perkawinan dengan rantai dan
tali-tali yang menyulitkan. Akan tetapi islam juga mengikatnya dengan cinta
kasih dan pertolongan. Firman allah SWT dalam Q.S An-nisaa: 130,
وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ
اللهُ كُلاًّ مِّن سَعَتِهِ وَكَانَ اللهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
Artinya :
“jika keduanya bercerai, maka allah SWT
akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunianya. Dan
adalah Maha Luas ( Karunia-Nya ) lagi Maha Bijaksana".
B. SYIQAQ
1.
Pengertian Syiqaq
Syiqaq mengandung arti pertengkaran, kata ini biasanya dihubungkan kepada suami
istri sehingga berarti pertengkaran yang terjadi antara suami-istri yang tidak
dapat diselesaikan sendiri oleh keduanya.[6]
Bila salah satu pihak dari pasangan suami-istri
itu bersifat buruk, atau salah satunya bersikap kejam kepada yang lainnya, atau
seperti yang kadang kala terjadi, mereka tak dapat hidup rukun dalam satu
keluarga. Maka dalam kasus ini syiqaq lebih mungkin terjadi, namun ia tetap
akan tergantung pada kedua belah pihak, apakah mereka akan memutuskannya
ataukah tidak. Perceraian akan selalu terjadi bila salah satu pihak merasa
mustahil untuk mempertahankan ikatan perkawinan itu dan terpaksa memutuskannya.
2.
Sebab-sebab timbulnya Syiqaq
Syiqaq timbul bila suami atau istri atau keduanya tidak melaksanakan kewajiban
yang mesti dipikulnya. Bila terjadi konflik keluarga seperti ini Allah SWT
memberi petunjuk untuk menyelesaikannya. Firman Allah dalam surat An-Nisaa: 35:
Artinya:
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah
seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga
perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya
Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Memperhatikan.
Adapula kemungkinan timbulnya kasus dimana suami
dipenjarakan seumur hidup dalam jangka waktu yang lama, atau dia hilang dan
tidak diperoleh kabar apapun tentangnya, sehingga tak mampu memberi nafkah pada
istrinya, maka dalam keadaan demikian dapat terjadi syiqaq kalau istri
menginginkan perceraian.
3.
Fungsi Hakamain dalam Kasus Syiqaq
Hakam yang dimaksud dalam ayat di atas adalah
orang bijak yang dapat menjadi penengah dalam menghadapi konflik keluarga
tersebut. Namun ada perbedaan pendapat diantara para ulama’ mengenai hakam:
Pertama, Imam Abu Hanifah, sebagian pengikut imam Hambali dan Qoul Qodim Imam
Syafi’i hakam berarti wakil, dimana hakam di sini dari pihak suami ataupun dari
pihak istri tidak dapat menjatuhkan talak sebelum mendapatkan persetujuan dari
suami atau istri.
Kedua, Imam Malik, sebagian pengikut imam Hambali dan qoul jadid imam Syafi’i
hakam adalah hakim. Dan disini berhubung hakam berarti hakim maka hakam boleh
memberi keputusan sesuai dengan pendapat keduanya tentang hubungan antara suami
dan istri, apakah akan memberi keputusan perceraian atau menasehati agar dapat
damai kembali.
Sayarat-syarat hakamain:
1.
Laki-laki
2.
Muslim
3.
Berakal
4.
Berlaku Adil diantara kedua belah pihak
5.
Cukup mengetahui informasi permasalahan keluarga
yang didamaikan
6.
Disegani oleh kedua belah pihak[7]
Secara kronologis ibnu Qudamah menjelaskan
langkah-langkah dalam menghadapi konflik tersebut, sebagai berikut:
Pertama, hakim mempelajari dan meneliti sebab-sebab terjadinya konflik tersebut.
Bila penyebabnya adalah karena nusyuznya istri, ditempuh jalan penyelesaian
sebagaimana kasus nusyuz tersebut di atas. Bila ternyata sebab konflik dari
nusyuznya suami, maka hakim mencari seorang yang disegani oleh suami untuk
menasehatinya agar tidak berbuat kekerasan terhadap istrinya. Kalau sebab
konflik timbul dari keduanya dan keduanya saling menuduh dan tidak ada
yang mau mengalah, hakim mencari seorang
yang berwibawa untuk menasehati keduanya.
Kedua, bila langkah-langkah tersebut tidak mendatangkan hasil dan ternyata
pertengkaran kedua belah pihak semakin menjadi, maka masalah tersebut
diserahkan pada pengadilan agama.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Nusyuz adalah tindakan istri yang dapat ditafsirkan
menentang atau membandel atas kehendak suami. Tentu saja kehendak suami yang
tidak bertentangan dengan hukum agama. Apabila kehendak suami bertentangan atau
tidak dapat dibenarkan oleh agama, maka istri berhak menolak. Dan penolakan
tersebut bukanlah syat nusyuz ( durhaka ).
Tindakan yang harus dilakukan suami terhadap istri
yang durhaka yaitu:
a. Memberi nasehat (ketika terdapat tanda-tanda istri akan nusyuz);
b. Jika tidak memperlihatkan perbaikan maka suami memisah tempat
tidurnya;
c. Jika belum juga memperlihatkan perubahan maka suami boleh
memukul istrinya dengan pukulan yang tidak menyakiti atau dalam artian pukulan
yang mendidik serta tidak atas dasar kebencian.
Syiqaq mengandung arti pertengkaran, kata ini
biasanya dihubungkan kepada suami istri sehingga berarti pertengkaran yang
terjadi antara suami-istri yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh keduanya.
Sebab-sebab timbulnya syiqaq yaitu diantaranya:
· Syiqaq timbul bila
suami atau istri atau keduanya tidak melaksanakan kewajiban yang mesti
dipikulnya.
· Karena suami
dipenjarakan seumur hidup sehingga tidak mampu memberi nafkah kepada istrinya.
· Apabila suami
menghilang dan tidak ada kabar tentang dirinya.
Hakamain adalah orang bijak yang dapat menjadi
penengah dalam menghadapi konflik keluarga tersebut.
[1] Amir
Syariffuddin, Hukum Perkawinan Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2006),
Hal. 190
[2]
Al-Ghozi Muhammad bin Qosim, Fathul Qorib Mujib (Jakarta: Darul Kitab
Al-Islamiyah, 2003), Hal. 108
[3] Abu
Amar Imron, Terjemahan Fathul Qorib
jilid II (Kudus: Menara Kudus, 1995), Hal. 49
[4] Ibid,
Hal. 190-191
[5] Ibid,
Hal. 193
[6] Ibid,
Hal. 194
[7]
http:\\ nuzuz-syiqoq dan-fungsi-hakamain.html