LAPANGAN HUKUM
Lapangan Hukum
Berikut ini dikemukakan definisi-defenisi atau pengertian
dari macam-macam hukum yang dibagi menurut isinya.
1)
Hukum Tata Negara
a. Scholten
mengemukakan bahwa hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari
pada Negara.
b. Van Der
Pot menyatakan, Hukum tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu
dengan yang lainnya, dan hubungannya dengan individu-individu (dalam
kegiatannya).
c. M. Kusnardi
dan Harmiliy Ibrahim mendefinisikan bahwa hukum tata negara adalah sekumpulan
peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat
perlengkapan negara dalam garis viertikal dan horizontal, serta kedudukan warga
negaranya dan hak-hak asasinya.
Dalam hukum tata Negara diatur tentang tujuan Negara,
wilayahnya Negara, rakyatnya dan penduduk Negara, hak-hak dan kewajiban warga
dan sebagainya yang sangat luas sekali.
Dasar-dasar ketatanegaraan Indonesia termuat dalam UUD 1945
yang terdiri dari 37 pasal ditambah dengan empat pasal aturan peralihan dan dua
ayat aturan tambahan, yang mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, juga merupakan
rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Didalamnya berisi materi
yang dasarnya dapat dibedakan dalam dua bagian, yaitu:
Ø Pasal-pasal
yang berisi materi pengaturan sistem pemerintah negara di dalamnya termasuk
pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang dan saling hubungan dari
kelembagaan negara;
Ø Pasal-pasal
yang berisi materi hubungan Negara dengan Negara dan penduduknya serta berisi
konsepsi negara di berbagai bidang: politik, ekonomi, sosial budaya, hankam,
dan lain-lain, kearah mana negara, bangsa dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai
cita-cita nasionalnya.
2)
Hukum Administrasi Negara
1. R. Abdoel Djamali: hukum administrasi negara
adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga
negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.
2. Kusumadi Poedjosewojo: hukum administrasi negara
adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa
menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
3. E. Utrecht : hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum
istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka
yang khusus.
4. Van Apeldoorn: Hukum administrasi negara adalah
keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi
tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.
5. Djokosutono: Hukum administrasi negara adalah
hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan
dalam negara dengan warga masyarakat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum
administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, mengenai pemerintah / eksekutif
didalam kedudukannya, tugas-tugasnya, fungsi-fungsinya dan wewenangnya sebagai
Administrator Negara
Sumber-sumber
hukum administrasi negara pada umumnya dapat dibedakan menjadi
dua:
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang
turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari
peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu
dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang
sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi
bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Obyek hukum administrasi negara adalah pemegang
jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga
masyarakat. Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi negara
adalah sama dengan obyek hukum tata negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian
dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara
sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum
administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata
negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak”
adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa
jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah
melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah
”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana
mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum
menjalankan fungsinya.
Perbedaan antara HAN dan HTN adalah HAN itu mengacu kepada
tentang tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya sedangkan HTN
lebih mengacu kepada fungsi konstitusi atau hak dasar yang digunakan oleh suatu
negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah untuk HAN dimana negara dalam
keadaan bergerak serta sering disebut juga HTN dalam arti sempit.
3)
Hukum Acara
Hukum acara adalah ketentuan yang mengatur bagaimana
cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi
pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai,
maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan
menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana
diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum
acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan
hukum acara tata usaha negara.
Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para
polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Hukum acara
pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang
mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi
menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas
penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan
pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai
terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang
harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara
terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara
perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa
(penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana.
Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan
perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang
merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak
yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis
gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada
kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan
benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi,
advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum
ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang
telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi
terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka
masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
4)
Hukum Perburuhan
a. Menurut Molenaar: Hukum yang pada pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan buruh,
buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.
b. Menurut Levenbach: Sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan
kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.
c. Menurut Van Esveld: Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan
dibawah pimpinan, tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar
tanggung jawab sendiri.
d. Menurut Imam Soepomo: Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan
dengan kejadian seseorang bekerja pada orang lain enggan menerima upah.
Jadi hukum perburuhan
adalah kumpulan peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan
searah atau timbal balik antara buruh, majikan dan pemerintah didalam atau
diluar hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja melaksanakan perintah
dari majikan dengan menerima upah.
Sumber
hukum perburuhan adalah sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Adapun
sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila.
Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah:
a.
Undang-Undang
b.
Peraturan lain yang kedudukannya
lebih rendah dari UU seperti PP, KEPPRES.
c.
Kebiasaan. Tradisi yang merupakan
sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari
hukum diluar undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau menggali
hukumnya
Menurut J.H.A. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu
berlaku”. Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
a.
Lingkup
Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi
kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi.
Siapa-siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
Ø
Buruh.
Ø
Pengusaha.
Ø Pengusaha (Pemerintah)
b.
Lingkup
Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa
tertentu diatur oleh kaedah hukum.
c.
Lingkup
Laku Menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa
hukum yang di beri batas-batas / dibatasi oleh kaidah hukum.
d. Lingkup Waktu Menurut Hal Ihwal
Lingkup Laku menurut Hal Ihwal di sini berkaitan dengan hal-hal apa saja
yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.
5)
Hukum Pajak
Menurut Rochmat Soemitro adalah suatu kumpulan
peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat
sebagai pembayar pajak. Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan mengenai
siapa saja wajib pajak (subjek), rakyat sebagai pembayar pajak dan apa
kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek
apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan
keberatan-keberatan, dan sebagainya.
Beberapa hal yang diatur dalam hukum pajak:
a. Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak
b. Objek apa saja yang menjadi objek pajak
c. Kewajiban pajak terhadap pemerintah
d. Timbul dan hapusnya utang pajak
e. Cara penagihan pajak
f. Cara mengajukan keberatsan dan banding
Santoso Brotodihardjo menyatakan bahwa hukum pajak
juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi
wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya
kembali kepada rakyat melalui kas negara. Fiscal yang berasal dari bahasa latin
fiscal yang berarti kantong uang. Istilah fiskal yang dimaksud disini adalah
kas negara sedangkan fiscus disamakan dengan pihak yang mengurus penerimaan kas
negara atau disebut juga administrasi pajak.
6)
Hukum Perdata
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa
pengartian dari hukum perdata:
a.
Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b.
Hukum Perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingannya.
c.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan
peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam
usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum perdata disebut pula hukum prifat atau hukum
sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan pemilu
(hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau
tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur
hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
7)
Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan
pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu
dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan yang timbul
karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada:
1.
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan (dibukukan):
a.
Kitab
Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
b.
Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
8)
Hukum Pidana
Pengertian hukum pidana adalah “Hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap
pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan”.
a)
Menurut Prof. Dr. Moeljatno, SH.
menguraikan berdasarkan dari pengertian istilah hukum pidana: “Hukum pidana
adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1.
Menentukan perbuatan-perbuatan
yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi
berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut;
2.
Menentukan dalam hal apa kepada
mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi
pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
3.
Menentukan dengan cara bagaimana
pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah
melanggar larangan tersebut “.
b)
Menurut C.S.T. Kansil: “Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan
hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia
menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung
norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum“.
Yang termasuk kepentingan umum menurut C.S.T kansil
adalah:
1.
Badan peraturan perundang-undangan
negara, seperti negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri,
undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya.
2.
Kepentingan umum tiap manusia
yaitu, jiwa, raga, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik / harta benda.
9)
Hukum Internasional
Hukum internasional adalah hukum
bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa
dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku
dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum
antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan
antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.
Hukum Internasional merupakan
keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara antara:
1. Negara dengan Negara.
2. Negara dengan
subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Hukum Internasional terdapat
beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu
bagian dunia (region) tertentu :
a.
Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional yang berlaku / terbatas daerah lingkungan
berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep
landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati
laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di
Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
b.
Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi
negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan
keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda
dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh
melalui proses hukum kebiasaan.
Sumber
hukum internasional adalah:
a. Perjanjian Internasional (Traktat)
b. Kebiasaan-kebiasaan Internasional
c. Asas-asas Umum Hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab
d. Keputusan hakim (Yurisprodensi)
e. Doktrin (Pendapat ahli hukum)
10)
Hukum Perdata Internasional
1. HPI (Muchtar Kusumaatmadja): adalah keseluruhan
kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas
Negara, atau dengan kata lain; HPI adalah hukum yang mengatur hubungan antar
pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang
berbeda.
2. HPI (R.H. Graveson): adalah merupakan bidang
hukum yang berkaitan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta
yang relevan yang berhubungan dengan suatu system hukum lain, baik karena
teritorialitasnya atau personalitas yang dapat menimbulkan masalah pemberlakuan
hukum sendiri atau hukum asing untuk memutuskan perkara atau menimbulkan
masalah pelaksanaan yurisdiksi pengadilan sendiri atau asing.
3. HPI (Sudargo Gautama): adalah keseluruhan
peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang
berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa
antar warga (warga) Negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik
pertalian dengan stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih Negara
yang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat, pribadi dan soal-soal.
4. HPI (Sauveplanne): keseluruhan aturan-aturan yang
mengatur hubungan-hubungan hukum privat atau perdata yang mengandung
elemen-elemen asing, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah penundukan langsung
ke arah hukum nasioanal dapat selalu dibenarkan.
11)
Hukum Perselisihan
Hukum internasional adalah
bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas (wujud) berskala internasional.
Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan
antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin
kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga
mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas
tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum perselisihan sering juga
disebut hokum antar tata hukum, yang terdiri dari; hukum intergentil (hukum
antar-daerah), dan hukum interreligius (hukum antar-agama).
Hukum intergentil (hukum antar
golongan) adalah himpunan peraturan-peraturan yang menentukan hukum mana atau
hukum apa yang berlaku terhadap suatu hubungan hukum antar orang-orang yang yang berlainan
golongan hukum perdatanya dalam satu Negara. Misalnya: seorang warga Negara Indonesia ketentuan Eropa yang tunduk kepada hukum
perdata barat mengadakan jual beli mobil dengan seorang warga Negara Indonesia asli
yang tunduk pada hukum adat.
Hukum interlokal (hukum
atar-daerah) adalah peraturan hokum mengatur hubungan hukum antar orang-orang warga
negara indonesia
asli yang mempunyai lingkungan hukum adat yang berbeda. Misalnya: seorang pria
Minangkabau kawin dengan seorang wanita jawa.
Hukum interrerligiues (hukum
antar-agama) adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum (yang erat
kaitannya dengan agama) yang diadakan oleh orang-orang berbeda agamanya.
Misalnya seorang Ambon yang beragama Kristen kawin dengan Ambon
yang beragama islam.
Dari uraian mengenai
macam-macam hukum di atas ini, maka diperoleh suatu gambaran, bahwa sebagaian
dari hukum yang berlaku di Indonesia
sekarang ini masih merupakan hokum warisan kolonial Hindia Belanda. Sehingga
oleh karena itu, meskipun Indonesia sudah mempunyai beberapa undang-undang
nasional, namum belum dapat dikatakan telah mempunyai tata hokum nasioanal yang
lengkap, karena belum mempunyai Undang-undang Hukum perdata Nasioanal,
Undang-undang Hukum pidana nasioanal dan Undang-Undang Hukum Acara perdata
Nasional, yang lazim disebut kelompok hokum-hukum pokok (basic law).