Jan 10, 2014

Artikel - Lapangan Hukum

Lapangan Hukum


LAPANGAN HUKUM



Lapangan Hukum
Berikut ini dikemukakan definisi-defenisi atau pengertian dari macam-macam hukum yang dibagi menurut isinya.
1)            Hukum Tata Negara
a.       Scholten mengemukakan bahwa hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara.
b.      Van Der Pot menyatakan, Hukum tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lainnya, dan hubungannya dengan individu-individu (dalam kegiatannya).
c.       M. Kusnardi dan Harmiliy Ibrahim mendefinisikan bahwa hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis viertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negaranya dan hak-hak asasinya.
 Dalam hukum tata Negara diatur tentang tujuan Negara, wilayahnya Negara, rakyatnya dan penduduk Negara, hak-hak dan kewajiban warga dan sebagainya yang sangat luas sekali.
Dasar-dasar ketatanegaraan Indonesia termuat dalam UUD 1945 yang terdiri dari 37 pasal ditambah dengan empat pasal aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan, yang mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Didalamnya berisi materi yang dasarnya dapat dibedakan dalam dua bagian, yaitu:
Ø  Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintah negara di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang dan saling hubungan dari kelembagaan negara;
Ø  Pasal-pasal yang berisi materi hubungan Negara dengan Negara dan penduduknya serta berisi konsepsi negara di berbagai bidang: politik, ekonomi, sosial budaya, hankam, dan lain-lain, kearah mana negara, bangsa dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.

2)            Hukum Administrasi Negara
1.      R. Abdoel Djamali: hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.
2.      Kusumadi Poedjosewojo: hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
3.      E. Utrecht: hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus.
4.      Van Apeldoorn: Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.
5.      Djokosutono: Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, mengenai pemerintah / eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tugasnya, fungsi-fungsinya dan wewenangnya sebagai Administrator Negara
Sumber-sumber hukum administrasi negara pada umumnya dapat dibedakan menjadi dua:
1.      Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2.      Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat. Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi negara adalah sama dengan obyek hukum tata negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya.
Perbedaan antara HAN dan HTN adalah HAN itu mengacu kepada tentang tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya sedangkan HTN lebih mengacu kepada fungsi konstitusi atau hak dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah untuk HAN dimana negara dalam keadaan bergerak serta sering disebut juga HTN dalam arti sempit.

3)            Hukum Acara
Hukum acara adalah ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara.
Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
4)            Hukum Perburuhan
a.       Menurut Molenaar: Hukum yang pada pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan buruh, buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.
b.      Menurut Levenbach: Sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.
c.       Menurut Van Esveld: Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah pimpinan, tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab sendiri.
d.      Menurut Imam Soepomo: Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian seseorang bekerja pada orang lain enggan menerima upah.
Jadi hukum perburuhan adalah kumpulan peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan searah atau timbal balik antara buruh, majikan dan pemerintah didalam atau diluar hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja melaksanakan perintah dari majikan dengan menerima upah.
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah:
a.       Undang-Undang
b.      Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP, KEPPRES.
c.       Kebiasaan. Tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau menggali hukumnya
Menurut J.H.A. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”. Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
a.       Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi.
Siapa-siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
Ø  Buruh.
Ø  Pengusaha.
Ø  Pengusaha (Pemerintah)
b.      Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.
c.       Lingkup Laku Menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas-batas / dibatasi oleh kaidah hukum.
d.      Lingkup Waktu Menurut Hal Ihwal
Lingkup Laku menurut Hal Ihwal di sini berkaitan dengan hal-hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.


5)            Hukum Pajak
Menurut Rochmat Soemitro adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek), rakyat sebagai pembayar pajak dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.
Beberapa hal yang diatur dalam hukum pajak:
a.       Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak
b.      Objek apa saja yang menjadi objek pajak
c.       Kewajiban pajak terhadap pemerintah
d.      Timbul dan hapusnya utang pajak
e.       Cara penagihan pajak
f.       Cara mengajukan keberatsan dan banding
Santoso Brotodihardjo menyatakan bahwa hukum pajak juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas negara. Fiscal yang berasal dari bahasa latin fiscal yang berarti kantong uang. Istilah fiskal yang dimaksud disini adalah kas negara sedangkan fiscus disamakan dengan pihak yang mengurus penerimaan kas negara atau disebut juga administrasi pajak.
6)            Hukum Perdata
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari hukum perdata:
a.       Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b.      Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
c.       Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum perdata disebut pula hukum prifat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
7)            Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada:
1.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan (dibukukan):
a.       Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
b.      Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
8)            Hukum Pidana
Pengertian hukum pidana adalah “Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan”.
a)      Menurut Prof. Dr. Moeljatno, SH. menguraikan berdasarkan dari pengertian istilah hukum pidana: “Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1.      Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut;
2.      Menentukan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
3.      Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut “.
b)      Menurut C.S.T. Kansil: “Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum“.
Yang termasuk kepentingan umum menurut C.S.T kansil adalah:
1.      Badan peraturan perundang-undangan negara, seperti negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya.
2.      Kepentingan umum tiap manusia yaitu, jiwa, raga, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik / harta benda.
9)            Hukum Internasional
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
1.      Negara dengan Negara.
2.      Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
a.       Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional yang berlaku / terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
b.      Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Sumber hukum internasional adalah:
a.       Perjanjian Internasional (Traktat)
b.      Kebiasaan-kebiasaan Internasional
c.       Asas-asas Umum Hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab
d.      Keputusan hakim (Yurisprodensi)
e.       Doktrin (Pendapat ahli hukum)
10)        Hukum Perdata Internasional
1.      HPI (Muchtar Kusumaatmadja): adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas Negara, atau dengan kata lain; HPI adalah hukum yang mengatur hubungan antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
2.      HPI (R.H. Graveson): adalah merupakan bidang hukum yang berkaitan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta yang relevan yang berhubungan dengan suatu system hukum lain, baik karena teritorialitasnya atau personalitas yang dapat menimbulkan masalah pemberlakuan hukum sendiri atau hukum asing untuk memutuskan perkara atau menimbulkan masalah pelaksanaan yurisdiksi pengadilan sendiri atau asing.
3.      HPI (Sudargo Gautama): adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa antar warga (warga) Negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih Negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat, pribadi dan soal-soal.
4.      HPI (Sauveplanne): keseluruhan aturan-aturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum privat atau perdata yang mengandung elemen-elemen asing, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah penundukan langsung ke arah hukum nasioanal dapat selalu dibenarkan.
11)        Hukum Perselisihan
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas (wujud) berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum perselisihan sering juga disebut hokum antar tata hukum, yang terdiri dari; hukum intergentil (hukum antar-daerah), dan hukum interreligius (hukum antar-agama).
Hukum intergentil (hukum antar golongan) adalah himpunan peraturan-peraturan yang menentukan hukum mana atau hukum apa yang berlaku terhadap suatu hubungan hukum  antar orang-orang yang yang berlainan golongan hukum perdatanya dalam satu Negara. Misalnya: seorang warga Negara Indonesia ketentuan Eropa yang tunduk kepada hukum perdata barat mengadakan jual beli mobil dengan seorang warga Negara Indonesia asli yang tunduk pada hukum adat.
Hukum interlokal (hukum atar-daerah) adalah peraturan hokum mengatur hubungan hukum antar orang-orang warga negara indonesia asli yang mempunyai lingkungan hukum adat yang berbeda. Misalnya: seorang pria Minangkabau kawin dengan seorang wanita jawa.
Hukum interrerligiues (hukum antar-agama) adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum (yang erat kaitannya dengan agama) yang diadakan oleh orang-orang berbeda agamanya. Misalnya seorang Ambon yang beragama Kristen kawin dengan Ambon yang beragama islam.
Dari uraian mengenai macam-macam hukum di atas ini, maka diperoleh suatu gambaran, bahwa sebagaian dari hukum yang berlaku di Indonesia sekarang ini masih merupakan hokum warisan kolonial Hindia Belanda. Sehingga oleh karena itu, meskipun Indonesia sudah mempunyai beberapa undang-undang nasional, namum belum dapat dikatakan telah mempunyai tata hokum nasioanal yang lengkap, karena belum mempunyai Undang-undang Hukum perdata Nasioanal, Undang-undang Hukum pidana nasioanal dan Undang-Undang Hukum Acara perdata Nasional, yang lazim disebut kelompok hokum-hukum pokok (basic law).