HUKUM MENYEMIR RAMBUT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
Islam sangat
memperhatikan dan menganjurkan adanya identitas umat Islam yang berbeda dengan
identitas umat lainnya, yang tampak dalam kepribadiannya yang lahiriah sebagai
akibat dari adanya perbedaan ajaran Islam dengan ajaran lainnya. Karena itu,
penghayatan akidah Islam, pelaksanaan ibadah, mu’amalah, dan akhlak serta
tradisi yang ada dalam Islam tidak boleh sama dengan umat lainnya. Dalam
berpenampilan sekalipun, Islam sangat menganjurkan agar umat Islam
berpenampilan yang tidak menyerupai umat lainnya. Misalnya makan, minum,
pakaian dan gaya hidup. Untuk itu, Nabi menganjurkan kepada para sahabatnya agar
berpenampilan beda, tidak menyerupai orang kafir. Contoh dari anjuran Nabi:
1.
Menyemir
rambut kepala dan dagu jika telah beruban, dengan sabdanya: Sesungguhnya orang
Yahudi dan Kristen tidak mengecat rambutnya. Maka berbedalah kamu dengan mereka
(dengan mengecat rambutmu). (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah
dari Abu Hurairah).
2.
Memelihara
jenggot dan mencukur kumis, dengan sabdanya: ”Cukurlah kumismu dan peliharalah
jenggotmu. (HR. Ahmad bin Hambal dari Abu Hurairah).
Dengan
demikian, dalam makalah ini kami akan memaparkan hukum menyemir atau mengecat
rambut baik bagi laki-laki maupun perempuan dalam perspektif hukum Islam.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini yaitu, bagaimana hukum menyemir / mewarnai
rambut bagi pria dan wanita dalam Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Menyemir Rambut dan Alasannya
1.
Pengertian
Menyemir Rambut
Menyemir
rambut yang dimaksud adalah menyemir dengan warna selain hitam. Karena menyemir
dengan warna hitam, ada hukumnya tersendiri. Sebagian besar ulama membolehkan,
namun ada yang menganggapnya makruh bahkan mengharamkan. Menurut Mahmud
Syalthut, Islam tidak mengharuskan juga tidak melarang orang Islam menyemir
rambutnya, juga tidak menentukan warna semir rambut. Islam memberi kebebasan
kepada umatnya sesuai situasi dan kondisi.[1]
2.
Alasan
Seseorang Menyemir Rambut
Hasil survei
usage dan attitude yang dilakukan oleh Research International
terhadap wanita dan pria Indonesia pada tahun 2008, baru sebanyak 16
persen wanita dan 14 persen pria Indonesia menggunakan
pewarna rambut. Alasan mayoritas mereka mewarnai rambut yaitu untuk menutupi
uban karena mereka merasa khawatir sampai sangat khawatir kehadiran uban dapat
mengganggu penampilan, dan ada pula yang beralasan untuk mendapatkan rambut
yang lebih berkilau.
"Bagi yang
belum mewarnai rambut, alasan terbesar mereka adalah khawatir rambut menjadi rusak,
warnanya tidak sesuai yang diharapkan, dan proses pewarnaan yang tidak
praktis," ungkap William Lumentut, Head of Marketing-Garnier Indonesia
saat peluncuran produk Garnier Color Naturals di Jakarta.
B. Hukum Menyemir / Mewarnai Rambut
Sehubungan dengan
masalah ini ada satu riwayat yang menerangkan, bahwa orang-orang Yahudi dan
Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya, dengan suatu
anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti
beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli
Zuhud itu. Namun Rasulullah s.a.w. melarang taqlid pada suatu kaum dan
mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda,
lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan:
"Sesungguhnya
orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan
mereka." (Riwayat Bukhari)
Perintah di
sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat,
misalnya Abu Bakar dan Umar. Sedang yang lain tidak melakukannya, seperti Ali,
Ubai bin Ka’ab dan Anas.
Tetapi warna
apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau
harus menjauhi warna hitam? Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua,
ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir
dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Quhafah
ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya
bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. Untuk itu,
maka bersabdalah Nabi: "Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna
hitam." (Riwayat Muslim)
Yang membolehkan
menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para
sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan
lain-lain. Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh
warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau
mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.
Dan hadis
yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan: "Sebaik-baik bahan yang
dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (Riwayat
Tarmizi dan Ashabussunan)
Inai
berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah
s.a.w. yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan. Anas bin Malik
meriwayatkan, bahwa Abu bakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang
Umar hanya dengan inai saja.[2]
Namun demikian, untuk
tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut putih dengan warna hitam,
meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya:
1.
Ulama
Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah
Mereka menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan
kecuali bagi orang yang akan pergi berperang. Hal itu lantaran ada ijma’ yang
menyatakan kebolehannya.
Maksudnya boleh karena mau pergi berperang adalah untuk memperdaya musuh,
seolah-olah tentara Islam itu masih muda-muda, lantaran rambutnya masih
berwarna hitam. Padahal mungkin saja ada yang sudah mulai beruban dan rambutnya
berwarna putih.
Dan ‘illat yang paling utama dari haramnya menghitamkan rambut
memang pada masalah memperdaya orang lain. Seolah-olah masih muda padahal sudah
ubanan. Namun khusus dalam perang melawan orang kafir, dibolehkan berbohong dan
memperdaya lawan.
2.
Abu Yusuf
dari Ulama Hanafiyah
Beliau berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam
dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
Sesungguhnya
sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan
lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan
musuh-musuh kalian.
Rupanya kebolehan mengecat uban dengan warna hitam, selain dibolehkan untuk
mengecoh lawan, juga boleh untuk urusan kebahagiaan suami istri. Dan Islam
memang sangat menganjurkan agar seseorang berpenampilan paling baik di hadapan
pasangannya. Termasuk mengecat uban menjadi hitam biar kelihatan awet muda.
3.
Ulama
Madzhab As-syafi’i
Mereka umumnya berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam
diharamkan, kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Ini berbeda dengan
pendapat yang nomor satu di atas, di mana mereka tidak sampai mengharamkan,
tetapi hanya sampai memakruhkan saja. Namun ulama Asy-Syafi’iyah memang
berfatwa sampai mengharamkan. Pendapat mereka ini didasarkan kepada sabda
Rasulullah SAW:
“Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka
dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga.”
Semua pendapat di atas hanyalah dalam konteks orang yang sudah tua dan
ubanan serta memutih rambutnya tapi berkeinginan untuk mengecat rambutnya
dengan warna hitam. Adapun mengecat
rambut dengan warna selain hitam, tidak ada larangannya.[3]
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Berdasarkan pemaparan makalah di atas maka dapat kami
simpulkan bahwa hukum menyemir rambut dengan warna hitam adalah dilarang.
Meskipun demikian, apabila menyemir rambut dengan warna hitam dalam suatu
peperangan untuk mengelabuhi lawan agar kelihatan masih muda meskipun sudah
beruban itu diperbolehkan. Sedangkan menyemir dengan warna selain hitam itu
diperbolehkan tidak ada larangannya. Demikian pemaparan makalah ini, semoga
bermanfaat bagi kita semua. Amin
[1]
http://www.sugengprabowo.com/menyemir-rambut-dan-memelihara-jenggot,
[2] Muhammad Yusuf
Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, terj.
H. Mua’amal Hamidy, (Bangil: PT. Bina Ilmu, 1993), hal. 96-97
[3]
http://myislamagamaku.blogspot.com/2012/04/menyemir-rambut-dalam-perspektif-hukum.html,