Jan 31, 2014

Makalah Hukum Dan Gender - KETIDAKADILAN GENDER

KETIDAKADILAN GENDER


A.      Wujudkan Upah Yang Setara Bagi Pekerja Laki-laki dan Perempuan
Kesenjangan upah antar gender didefinisikan sebagai  perbedaan rata-rata penghasilan kotor antara pekerja laki-laki dan pekerja perempuan. Perbedaan ini terjadi ketika pekerja laki-laki dan pekerja perempuan menerima gaji dalam  jumlah yang berbeda. Kesenjangan upah antar gender sebanyak 17-22% berarti berarti bahwa pekerja perempuan berpenghasilan lebih rendah daripada kolega pekerja laki-laki mereka.  Secara sederhana, kesenjangan upah antar gender adalah kesenjangan antara apa yang didapatkan oleh pekerja laki-laki dan apa yang didapatkan oleh pekerja perempuan.
Kaum perempuan menghadapi beragam masalah dalam mengakses  pendidikan dan pelatihan,  dalam mendapatkan pekerjaan, dan dalam memperoleh perlakuan yang sama di tempat kerja. Kendala-kendala ini dapat menimbulkan pelanggaran akan hak-hak dasar serta menghambat kesempatan kaum perempuan –dan pada gilirannya akan merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia mengingat hilangnya kontribusi  besar yang dapat diberikan kaum perempuan melalui tempat kerja.
International Labour Organization (ILO) menemukan masih ada kesenjangan upah antargender di Indonesia dengan selisih hingga 19% pada tahun 2012, perempuan memperoleh upah rata-rata 81% dari upah laki-laki, meskipun memiliki tingkat pendidikan dan pengalaman yang sama. Di Indonesia, perempuan mewakili sekitar 38% layanan sipil, tetapi lebih dari sepertiganya melakukan pekerjaan “tradisional”, seperti mengajar dan mengasuh, yang cenderung memperoleh upah kurang dari pekerjaan yang didominasi laki-laki.

B.       Ketidakadilan gender

Dalam pembahasan diatas ketidakadilan gender mengacu pada Sterotype dan Marginalisasi. Stereotype itu sendiri berarti pemberian citra baku atau label/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat. Pelabelan umumnya dilakukan dalam dua hubungan atau lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan untuk membenarkan suatu tindakan dari satu kelompok atas kelompok lainnya.

Pelabelan juga menunjukkan adanya relasi kekuasaan yang timpang atau tidak seimbang  yang bertujuan untuk menaklukkan atau menguasai pihak lain. Pelabelan negative juga dapat dilakukan atas dasar anggapan gender. Namun seringkali pelabelan negative ditimpakan kepada perempuan.
Marginalisasi artinya : suatu proses peminggiran akibat perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kemiskinan.
Banyak cara yang dapat digunakan untuk memarjinalkan seseorang atau kelompok. Salah satunya adalah dengan menggunakan asumsi gender. Misalnya dengan anggapan bahwa perempuan berfungsi sebagai pencari nafkah tambahan, maka ketika mereka bekerja diluar rumah (sector public), seringkali dinilai dengan anggapan tersebut. Jika hal tersebut terjadi, maka sebenarnya telah berlangsung proses pemiskinan dengan alasan gender.

C.      Analisis
Kesenjangan upah antar gender berdampak besar bagi kehidupan pekerja perempuan dan seluruh keluarganya terutama ketika perempuan ini adalah pencari nafkah tunggal dan orang tua tunggal. Kesenjangan upah memberikan kontribusi terhadap kondisi kehidupan yang buruk dan gizi yang buruk.  Hal ini tentunya akan berpengaruh besar terhadap gol Pemerintah untuk memberantas kemiskinan dan kelaparan. Data Wage Indicator menunjukkan bahwa pekerja perempuan dengan pendidikan yang lebih tinggi  tidak selalu mengakibatkan kesenjangan upah menjadi  lebih kecil. Dalam beberapa kasus kesenjangan sebenarnya meningkat dengan tingkat pendidikan yang diperoleh. Namun, secara umum, pendidikan yang lebih tinggi berarti pekerja akan mendapat gaji yang lebih tinggi secara keseluruhan.
Indonesia mempunyai peraturan UU yang mengatur mengenai kesenjangan upah antar gender. Pada tahun 1957, Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 100 menjadi Undang-undang nomor 80 tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No: 100 mengenai Pengupahan bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya. Isi dalam UU No.80 tahun 1957 sama dengan isi Konvensi ILO No.100 mengenai upah yang setara.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada Bab 10 mengatur tentang Pengupahan. Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja / buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
a)         Upah minimum;
b)        Upah kerja lembur;
c)         Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d)        Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e)         Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f)         Bentuk dan cara pembayaran upah
g)        Denda dan potongan upah;
h)        Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i)          Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j)          Upah untuk pembayaran pesangon; dan
k)        Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 89 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa upah minimum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten / kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten / kota.
Pasal 90, ayat (1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. (2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. (3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
 Diskriminasi di tempat kerja masih tetap terjadi, meskipun ada Undang-Undang yang mengaturnya. Berikut adalah contoh-contoh diskriminasi kesenjangan upah antar gender yang masih terjadi di Indonesia :
·       Upah yang berbeda diberikan untuk jenis pekerjaan yang sama
Contoh : Laki-laki dan perempuan sama-sama berprofesi sebagai guru. Keduanya memiliki pengalaman, kualifikasi, tanggung jawab dan melakukan pekerjaan yang sama. Akan tetapi mereka mendapat upah yang berbeda.
·       Pekerjaan yang berbeda tetapi nilai/jumlah pekerjaannya sama, dibayar berbedar
·       Secara umum, pekerja menilai sistem pembagian gaji itu adil bila mereka menerima gaji yang sama besar dengan performa atas pekerjaan yang telah mereka lakukan, Equal work = Equal pay. Agar kita mengetahui apakah kita digaji secara adil atau tidak, kita harus menganalisa keadaan kantor kita saat ini, seperti banyaknya staff yang ada, jabatan apa saja yang ada, gaji yang diterima oleh tiap orang, kenaikan (gaji/jabatan) atas prestasi yang telah dilakukan. Anda juga dapat menggunakan fasilitas Survey Gaji dan Cek Gaji yang ada di Gajimu untuk bisa mengetahui berbagi dan mengetahui perbandingan gaji dengan pekerja-pekerja lain. Cara – cara itu dapat dilakukan agar anda bisa mengetahui apakah anda telah digaji secara adil atau tidak.