KETIDAKADILAN GENDER
A.
Wujudkan Upah Yang Setara Bagi Pekerja
Laki-laki dan Perempuan
Kesenjangan upah antar
gender didefinisikan sebagai perbedaan rata-rata penghasilan kotor antara
pekerja laki-laki dan pekerja perempuan. Perbedaan ini terjadi ketika pekerja
laki-laki dan pekerja perempuan menerima gaji dalam jumlah yang berbeda.
Kesenjangan upah antar gender sebanyak 17-22% berarti berarti bahwa pekerja
perempuan berpenghasilan lebih rendah daripada kolega pekerja laki-laki
mereka. Secara sederhana, kesenjangan upah antar gender adalah
kesenjangan antara apa yang didapatkan oleh pekerja laki-laki dan apa yang
didapatkan oleh pekerja perempuan.
Kaum perempuan
menghadapi beragam masalah dalam mengakses pendidikan dan
pelatihan, dalam mendapatkan pekerjaan, dan dalam memperoleh perlakuan
yang sama di tempat kerja. Kendala-kendala ini dapat menimbulkan pelanggaran
akan hak-hak dasar serta menghambat kesempatan kaum perempuan –dan pada
gilirannya akan merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia mengingat
hilangnya kontribusi besar yang dapat diberikan kaum perempuan melalui
tempat kerja.
International Labour
Organization (ILO) menemukan masih ada kesenjangan upah antargender di
Indonesia dengan selisih hingga 19% pada tahun 2012, perempuan memperoleh upah
rata-rata 81% dari upah laki-laki, meskipun memiliki tingkat pendidikan dan
pengalaman yang sama. Di Indonesia, perempuan mewakili sekitar 38% layanan
sipil, tetapi lebih dari sepertiganya melakukan pekerjaan “tradisional”,
seperti mengajar dan mengasuh, yang cenderung memperoleh upah kurang dari
pekerjaan yang didominasi laki-laki.
B.
Ketidakadilan gender
Dalam pembahasan diatas ketidakadilan gender mengacu pada
Sterotype dan Marginalisasi. Stereotype itu sendiri berarti pemberian citra
baku atau label/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan
yang salah atau sesat. Pelabelan umumnya dilakukan
dalam dua hubungan atau lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan untuk
membenarkan suatu tindakan dari satu kelompok atas kelompok lainnya.
Pelabelan juga
menunjukkan adanya relasi kekuasaan yang timpang atau tidak seimbang yang
bertujuan untuk menaklukkan atau menguasai pihak lain. Pelabelan negative juga
dapat dilakukan atas dasar anggapan gender. Namun seringkali pelabelan negative
ditimpakan kepada perempuan.
Marginalisasi artinya : suatu proses
peminggiran akibat perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kemiskinan.
Banyak cara yang dapat digunakan untuk
memarjinalkan seseorang atau kelompok. Salah satunya adalah dengan menggunakan
asumsi gender. Misalnya dengan anggapan bahwa perempuan berfungsi sebagai
pencari nafkah tambahan, maka ketika mereka bekerja diluar rumah (sector
public), seringkali dinilai dengan anggapan tersebut. Jika hal tersebut
terjadi, maka sebenarnya telah berlangsung proses pemiskinan dengan alasan
gender.
C. Analisis
Kesenjangan upah antar
gender berdampak besar bagi kehidupan pekerja perempuan dan seluruh keluarganya
terutama ketika perempuan ini adalah pencari nafkah tunggal dan orang tua
tunggal. Kesenjangan upah memberikan kontribusi terhadap
kondisi kehidupan yang buruk dan gizi yang buruk. Hal ini tentunya akan
berpengaruh besar terhadap gol Pemerintah untuk memberantas kemiskinan dan kelaparan.
Data Wage Indicator menunjukkan bahwa pekerja perempuan dengan pendidikan yang
lebih tinggi tidak selalu mengakibatkan kesenjangan upah menjadi
lebih kecil. Dalam beberapa kasus kesenjangan sebenarnya meningkat dengan
tingkat pendidikan yang diperoleh. Namun, secara umum, pendidikan yang lebih
tinggi berarti pekerja akan mendapat gaji yang lebih tinggi secara keseluruhan.
Indonesia mempunyai
peraturan UU yang mengatur mengenai kesenjangan upah antar gender. Pada tahun
1957, Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 100 menjadi Undang-undang
nomor 80 tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan
Internasional No: 100 mengenai Pengupahan bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita
untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya. Isi dalam UU No.80 tahun 1957 sama dengan
isi Konvensi ILO No.100 mengenai upah yang setara.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada Bab 10 mengatur tentang Pengupahan.
Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja / buruh berhak
memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh
meliputi:
a)
Upah
minimum;
b)
Upah kerja
lembur;
c)
Upah tidak
masuk kerja karena berhalangan;
d)
Upah tidak
masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e)
Upah karena
menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f)
Bentuk dan
cara pembayaran upah
g)
Denda dan
potongan upah;
h)
Hal-hal yang
dapat diperhitungkan dengan upah;
i)
Struktur dan
skala pengupahan yang proporsional;
j)
Upah untuk
pembayaran pesangon; dan
k)
Upah untuk
perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 89 UU
Ketenagakerjaan mengatur bahwa upah minimum ditetapkan pemerintah berdasarkan
kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan
ekonomi. Upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah
provinsi atau kabupaten / kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau
kabupaten / kota.
Pasal 90,
ayat (1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89. (2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. (3)
Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Diskriminasi di
tempat kerja masih tetap terjadi, meskipun ada Undang-Undang yang mengaturnya.
Berikut adalah contoh-contoh diskriminasi kesenjangan upah antar gender yang
masih terjadi di Indonesia :
·
Upah yang berbeda diberikan untuk jenis pekerjaan yang sama
Contoh : Laki-laki dan
perempuan sama-sama berprofesi sebagai guru. Keduanya memiliki pengalaman,
kualifikasi, tanggung jawab dan melakukan pekerjaan yang sama. Akan tetapi
mereka mendapat upah yang berbeda.
·
Pekerjaan yang berbeda tetapi nilai/jumlah pekerjaannya sama, dibayar
berbedar
·
Secara umum,
pekerja menilai sistem pembagian gaji itu adil bila mereka menerima gaji yang
sama besar dengan performa atas pekerjaan yang telah mereka lakukan, Equal
work = Equal pay. Agar kita mengetahui apakah kita digaji secara adil atau
tidak, kita harus menganalisa keadaan kantor kita saat ini, seperti banyaknya
staff yang ada, jabatan apa saja yang ada, gaji yang diterima oleh tiap orang,
kenaikan (gaji/jabatan) atas prestasi yang telah dilakukan. Anda juga dapat
menggunakan fasilitas Survey Gaji dan Cek Gaji yang ada di Gajimu untuk bisa
mengetahui berbagi dan mengetahui perbandingan gaji dengan pekerja-pekerja
lain. Cara – cara itu dapat dilakukan agar anda bisa mengetahui apakah anda telah
digaji secara adil atau tidak.