PERWAKAFAN DI INDONESIA MENURUT
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum Islam merupakan
perpaduan antara wahyu Allah SWT dengan kondisi masyarakat yang ada pada saat
wahyu itu diturunkan. Misi hukum Islam sebagai aturan untuk menerapkan
nilai-nilai keimanan dan aqidah mengemban misi utama yaitu mendistribusikan
keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik keadilan hukum, keadilan sosial
maupun keadilan ekonomi.
Salah satu institusi
sosial Islam yang mengandung nilai sosial ekonomi adalah lembaga perwakafan.
Sebagai kelanjutan dari ajaran tauhid, yang berarti bahwa segala sesuatu
berpuncak pada kesadaran akan adanya Allah SWT, lembaga perwakafan adalah salah
satu bentuk perwujudan keadilan sosial dalam Islam. Prinsip pemilikan harta
dalam ajaran Islam menyatakan bahwa harta tidak dibenarkan hanya dikuasai oleh
sekelompok orang, karena akan melahirkan eksploitasi kelompok minoritas (si
kaya) terhadap kelompok mayoritas (si miskin) yang akan menimbulkan kegoncangan
sosial dan akan menjadi penyakit masyarakat yang mempunyai akibat-akibat
negatif yang beraneka ragam.
Wakaf telah disyari'atkan
dan telah dipraktekkan oleh umat Islam seluruh dunia sejak zaman Nabi Muhammad
SAW sampai sekarang, termasuk oleh masyarakat Islam di negara Indonesia. Pada
tulisan yang sederhana ini, penulis akan mencoba memaparkan wakaf sebagai
lembaga yang diatur oleh negara, yang merujuk pada Kompilasi Hukum Islam.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan di
atas, masalah yang akan kami paparkan adalah sebagai berikut:
Bagaimanakah sistem perwakafan di Indonesia
menurut KHI?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakaf Menurut KHI
Wakaf merupakan salah
satu lembaga hukum Islam yang Pelaksanaanya di Indonesia mengalami
perkembangan. Dalam KHI wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok
orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan
melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan
umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Ada beberapa pengertian
dasar lain yang berkaitan dengan wakaf, yaitu:
1. Wakif, yaitu orang atau kelompok orang maupun badan hukum yang
mewakafkan benda miliknya.
2. Ikrar, adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan
benda miliknya.
3. Benda wakaf, yaitu segala benda, baik benda bergerak atau tidak
bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai
menurut ajaran Islam.
4. Nazhir, yaitu kelompok orang atau badan hukum yang diserahi
tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.
5. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yaitu petugas
pemerintah yang diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku, berkewajiban
menerima ikrar dari wakif dan menyerahkannya kepada nazhir saat melakukan
pengawasan untuk kelestarian perwakafan. PPAIW diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri Agama.
B. Fungsi, Unsur-unsur, dan Syarat Wakaf
1. Fungsi Wakaf
Fungsi wakaf menurut KHI
pasal 216 adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.
Wakaf memiliki fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Seiring dengan
perkembangan zaman, maka bentuk wakaf juga semakin beragam, mulai wakaf uang
hingga wakaf dalam bentuk saham. Fungsi wakaf dalam konteks sosial misalnya
dalam pembangunan kehidupan ekonomi masyarakat. Harta benda yang diwakafkan
dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang terkendala dalam permodalan, misalnya
wakaf tanah, uang, dan bangunan pertokoan. Saat ini eksistensi wakaf semakin
diharapkan mengingat lahan dan kesempatan berusaha semakin sempit sehingga
banyak masyarakat yang masih terbelenggu dalam kemiskinan.
2. Unsur-unsur dan syarat-syarat wakaf
Unsur-unsur dan syarat-syarat
wakaf sebagai tercantum dalam KHI meliputi:
Badan-badan hukum
Indonesia dan orang-orang yang sehat akalnya serta oleh hukum tidak terhalang
untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda
miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
hal badan hukum, maka yang bertindak untuk dan atas namanya adalah pengurusnya
yang sah menurut hukum.
Benda yang diwakafkan
merupakan benda yang sah milik pribadi atau badan hukum yang bersangkutan dan
bukan merupakan benda yang statusnya dalam sengketa, sitaan, pembebanan, dan
ikatan.
Ikrar wakaf diucapkan di
hadapan nazhir yang kemudian dituangkan dalam bentuk ikrar wakaf yang
disaksikan minimal dua orang saksi.
Nazhir merupakan
perorangan yang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. warga negara Indonesia;
2. beragama Islam;
3. dewasa;
4. sehat jasmani dan rohani;
5. tidak berada di bawah pengampuan;
6. bertempat tinggal di kecamatan tempat benda yang diwakafkan.
Jika berbentuk badan
hukum, maka nazhir harus memenuhi syarat berikut:
1. Badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
2. Mempunyai perwakilan di kecamatan tempat benda yang
diwakafkannya.
Nazhir harus terdaftar di
KUA setempat. Sebelum memangku jabatannya, maka nazhir harus mengucapkan sumpah
di hadapan kepala KUA yang disaksikan minimal dua orang saksi.
Kewajiban dan hak nazhir
adalah:
1. Nazhir berkewajiban untuk mengurus dan bertanggung jawab atas
kekayaan wakaf serta hasilnya, dan pelaksanaan perwakafan sesuai dengan tujuan
menurut ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Menteri Agama.
2. Nazhir diwajibkan membuat laporan secara berkala atas semua hal
yang menjadi tanggung jawabnya kepada kantor KUA setempat dengan tembusan
kepada Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
3. Nazhir berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang jenis
dan jumlahnya ditentukan berdasarkan kelayakan atau saran Majelis Ulama
Kecamatan dan KUA setempat.[1]
C. Tata Cara Perwakafan dan Pendaftaran Benda Wakaf
Tata cara perwakafan dan
pendaftaran benda wakaf sebagaimana diatur dalam KHI pasal 223 dan 224 adalah
sebagai berikut:
a. Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf di
hadapan PPAIW untuk melaksanakan ikrar wakaf.
b. Isi dan bentuk ikrar wakaf ditetapkan oleh Mentei Agama.
c. Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf
dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi.
d. Dalam melaksanakan ikrar, pihak yang mewakafkan diharuskan
menyerahkan kepada pejabat surat-surat sebagai berikut:
·
Tanda bukti pemilikan harta
benda;
·
Surat atau dokumen tertulis
yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan;
·
Jika benda yang diwakafkan
berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai surat keterangan dari Kepala
Desa yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak
bergerak yang dimaksud;
e. Setelah akta ikrar wakaf dilaksanakan, maka kepala KUA atas nama
nazhir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk
mendaftarkan perwakafan benda yang bersangkutan untuk menjaga keutuhan dan
kelestariannya.
D. Perubahan dan Penyelesaian Benda Wakaf
Pada dasarnya, perubahan
benda wakaf tidak dapat dilakukan karena sifat harta wakaf yang kekal dan
pengelolaannya harus sesuai dengan ikrar dan tujuan wakaf yang telah
diungkapkan oleh wakif. Akan tetapi, bila dalam keadaan tertentu atau darurat,
maka perubahan terhadap benda wakaf dapat dilakukan. Keadaan-keadaan yang
memungkinkan perubahan benda wakaf adalah:
1. Ketidaksesuaian tujuan wakaf seperti yang diikrarkan oleh wakif;
2. Atas dasar kepentingan umum.
Dalam pengelolaan wakaf,
sering terjadi perselisihan pemilikan benda yang diwakafkan oleh pihak-pihak
tertentu yang mengklaim memiliki harta benda yang diwakafkan tersebut. Dalam
konteks ini, penyelesaian atas sengketa wakaf diajukan kepada Pengadilan Agama
yang memiliki yurisdiksi atas sengketa tersebut.[2]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas,
dapat diambil kesimpulan:
1. Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau
badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya
untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai
dengan ajaran Islam.
2. Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan
wakaf. Wakaf memiliki fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
[1] http://yukalaw.www.blogspot.com/2012/02/hukum-wakaf-menurut-kompilasi-menurut-hukum-islam-indonesia-khi.html
[2] Ibid.
No comments:
Post a Comment