NEGOSIASI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di dalam
penyelesaian sengketa alternatif kita mengenal adanya negosiasi. sebelum kita
membahas tentang negosiasi, ada baiknya jika kita mengetahui dahulu definisi
dari negosiasi. Negosiasi merupakan kosakata atau istilah yang berasal dari
kosakata Inggris, yaitu negotiation. Para sarjana Indonesia lebih suka menggunakan
bahasa Indonesia menjadi negosiasi.
Negosiasi
merupakan komunikasi dua arah, ketika masing-masing pihak saling mengemukakan
keinginannya. Teknik bernegosiasi tentu berbeda bagi setiap orang. Perbedaan
teknik bernegosiasi disebabkan oleh berbagai macam faktor, misalnya faktor
latar belakang pendidikan, sifat, karakter, dan pengalaman.[1]
Negosiasi dapat ditempuh oleh para pihak yang terdiri atas dua pihak yang
bersengketa maupun oleh lebih dari dua pihak (multiparties). Penyelesaian dapat
dicapai atau dihasilkan jika semua pihak yang bersengketa dapat menerima
penyelesaian itu. Agar lebih jelasnya dalam makalah ini penulis akan membahas
tentang negosiasi dalam penyelesaian sengkata alternatif.
B.
Rumusan Masalah
Menilik
latar belakang di atas, kami akan membahas fokus masalah sebagai berikut:
1. Apa Pengertian Negosiasi?
2. Apa Saja Lingkup Sengketa yang Diselesaikan
dengan Negosiasi?
3. Apa saja prinsip-prinsip
negosiasi?
4. Bagaimana Karakteristik Utama dari
Negosiasi?
5. Apa saja
kekurangan dan kelebihan negosiasi?
6. Apa Saja Syarat Menjadi Negosiator?
7. Contoh dengan Praktek Suatu Kasus
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Negosiasi
Dalam bahasa
sehari-hari kata negosiasi sering kita dengar yang sepadan dengan istilah “berunding”,
“bermusyawarah”, atau “bermufakat”. Kata negosiasi ini berasal
dari bahasa inggris “negotiation” yang berarti perundingan. Adapun orang
yang melakukan perundingan dinamakan dengan “negosiator”.
Beberapa
pengertian negosiasi:
1.
Kamus besar bahasa indonesia mengartikan negosiasi adalah:
a.
Proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau
menerima guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau
organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain.
b.
Penyelesaian sengeta secara damai melalui perudingan antara
pihak-pihak yag bersengketa.[2]
2.
Kamus hukum mengartikan “Negosiasi adalah proses tawar-menawar
dengan jalan berunding antara para pihak yang bersengketa untuk mencari
kesepakatan bersama”.[3]
B.
Karakteristik Utama Negosiasi
Adapun
karakteristik utama negosiasi adalah sebagai berikut:
1.
Senantiasa melibatkan orang, baik sebagai
individual, perwakilan organisasi atau perusahaan, sendiri atau dalam kelompok.
2.
Memiliki ancaman terjadinya atau di dalamnya mengandung konflik
yang terjadi mulai dari awal sampai terjadi kesepakatan dalam akhir negosiasi.
3.
Menggunakan cara-cara pertukaran sesuatu, baik berupa
tawar menawar (bargain) maupun tukar menukar (barter).
4.
Hampir selalu berbentuk tatap muka, yang
menggunakan bahasa lisan, gerak tubuh maupun ekspresi wajah.
5.
Negosiasi biasanya menyangkut hal-hal di masa depan
atau sesuatu yang belum terjadi dan kita inginkan terjadi.
6.
Ujung dari negosiasi adalah adanya kesepakatan yang diambil oleh
kedua belah pihak, meskipun kesepakatan itu misalnya kedua belah pihak sepakat
untuk tidak sepakat.
C.
Prinsip-Prinsip Negosiasi
Adapun
prinsip-prinsip negosiasi dalam penyelesaian sengketa alternatif adalah sebagai
berikut:
1.
Trust (kepercayaan/amanah), verifikasi
2.
Memisahkan pribadi dan masalah
3.
Fokuskan pada substansi, common interest /
compatible interest, bukan posisi
4.
Kreatif mencari option.
5.
Keterbukaan, kejujuran dan keadilan berdasar kriteria
objektif
6.
Jauhi dari sikap manipulatif
D.
Lingkup sengketa yang diselesaikan dengan negoisasi
Negoisasi
biasanya digunakan dalam kasus yang tidak terlalu pelik, dimana para pihak
beriktikad baik untuk secara bersama
memecahkan persoalannya. Negoisasi dilakukan jika komunikasi antara pihak masih
terjalin dengan baik, masih ada rasa saling percaya, dan ada keinginan baik
untuk mencapai kesepakatan, serta menjalin hubungan baik.[4]
Negoisasi
adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telh dipandang sebagai sarana
yang paling efektif. Lebih dari 80% sengketa di bidang
bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini.
Penyelesaiannya tidak win-lose, tetapi
win-win. Karena itu pula, penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang
memuaskan para pihak.
Cara
penyelesaian ini sangat cocok untuk masyarakat bisnis indonesia. Mayoritas
pengusaha indonesia adalah pengusaha kecil dan menengah. Pada umumnya mereka
tidak terlalu memedulikan kontrak, kurang begitu peduli terhadap bunyi klausal-klausal
kontrak. Dalam benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi
tersebut.. mind set seperti ini terbawa pula ketika ternyata
kemudian sengketa mengenai kontrak lahir. Mereka kurang peduli dengan apa yang
ada pada klausal kontrak. Kalau ada sengketa, mereka upayakan penyelesaiannya
secara baik-baik, secara kekeluargaan.[5]
E.
Kelebihan dan Kekurangan Negosiasi
Kelebihan dan
kekurangan negosiasi antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Kelebihan negosiasi
• Tidak melibatkan orang lain.
• Bebas dalam menentukan kesepakatan.
• pihak dapat memantau sendiri proses
penyelesaiannya.
• Menghindari perhatian publik.
• Win – Win solution.
• Dapat digunakan untuk setiap tahap
penyelesaian sengketa.
b.
Kekurangan negosiasi
• Tidak menjamin fakta-fakta ditetapkan
dengan objektif
• Tidak dapat menyelesaikan sengketa
tertentu.
• Dapat gagal ketika salah satu pihak dalam
posisi yang lemah
F.
Syarat-syarat menjadi seorang negoisator
Adapun
syarat-syarat negosiator antara lain:
1.
Berkepribadian mantap dan penuh percaya diri.
2.
Tidak sombong.
3.
Bersikap simpatik, ramah dan sopan.
4.
Disiplin dan memiliki prinsip.
5.
Komunikatif .
6.
Wawasan dan pengetahuan yang luas.
7.
Cepat membaca situasi dan jeli menangkap peluang.
8.
Ulet, sabar dan tidak mudah putus asa.
9.
Akomodatif dan kompromis.
10.
Berpikir positif dan optimis.
11.
Dapat mengendalikan emosi.
12.
Berpikir jauh ke depan.
13.
Memiliki selera humor.
Erman Rajaguguk
mengatakan suskesnya negosiasi setidaknya ada 4 petunjuk, yaitu:
1.
Jangan mengusulkan sesuatu, yang jika hal
itu diusulkan kepada
kita, kita sendiri
tidak akan menerimanya.
2.
Dalam negosiasi tidak satupun pihak ingin dipaksa.
3.
Dalam negosiasi kita memerlukan kesabaran
4.
Kita tidak pernah tahu apa yang pihak lawan akan lakukan, atau
bagaimana kita menjawabnya. Tetap santai, lentur, optimistik dan percaya diri
suatu waktu akan ada titik temu.
Dalam konteks organisasi, negosiasi dapat terjadi:
1.
Antara dua orang
Misal: pada saat manajer dan bawahannya
memutuskan tanggal penyelesaian proyek yang harus diselesaikan oleh bawahan
2.
Di dalam kelompok
Misal: untuk mengambil keputusan kelompok
atas suatu kasus
3.
Antar kelompok
Misal: bagian pembelian dengan pemasok
dalam kesepakatan harga, kualitas atau tanggal penyerahan barang
G.
Contoh Kasus Negosiasi
PT Sara Lee
Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang
masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung
dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok
kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10).
Aksi mogok
kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh
distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim “utusan” ke Jakarta untuk memperkuat
tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk yang dikirim dari
beberapa daerah.
Dalam
aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan
spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang
berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar
merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh
dunia.
Dengan
mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan
spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”,
“Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset
perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih
Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang
rendah.
Spanduk juga
terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan
para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai
daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember,
Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh.
Poster dari
Surabaya GT tertera beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti
mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi,
kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan
untuk berdebat, kami datang untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di
belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.”
“Kami
terpaksa mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit
antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami
ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari
manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya.
Buruh takut
menyebut nama, sebab manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang
menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan
sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya.
Perwakilan
manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui
pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja. Hingga kini aksi buruh terus
bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan
Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu.
Buruh
lainnya mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual
kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu Setelah enggan menerima
karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan,
memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo.
Sara Lee
merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa inim sehingga siap
melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan
karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak
sesuai pengabdian karyawan.
Penyelesaian:
Menurut kami, Manajemen PT. Saralee harus berunding terlebih
dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Saralee
tidak memperoleh laba yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil
kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak rugi akan hal ini.
Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi yang dapat meredam
demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan mengalami kerugian yang
lebih besar lagi, karena jika kegiatan operasional tidak berjalan seperti
biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT. Saralee.
1.
Solusi
persoalan mikro perburuhan bisa diatasi dengan memperbaiki hubungan kontrak
kerja antara pengusaha dengan pekerja. Transaksi kontrak tersebut sah menurut,
jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai :
a.
Bentuk dan
jenis pekerjaan
b.
Masa kerja
c.
Upah kerja
d.
Tenaga yang
dicurahkansaat bekerja
Jika ke empat masalah di atas sudah
jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang
tercantum dalam kesepakatan tersebut.
2.
Sedangkan
aspek makro perburuan, prinsipnya setiap orang berhak mendapatkan
kesejahteraan. Hal ini bisa dilakukan dengan 2 cara :
a.
Pemenuhan
kebutuhan sandang , pangan dan papan , ditangguhkan kepada setiap individu
masyarakat (buruh)
b.
Terkait
kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi tanggung
jawab negara untuk menyediakannya bagi setiap warga negara. Selain itu negara
juga memiliki tanggungjawab menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan
setiap orang untuk bekerja.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Beberapa
pengertian negosiasi:
1.
Kamus besar bahasa indonesia mengartikan negosiasi adalah:
a.
Proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima
guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi)
dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain.
b.
Penyelesaian sengeta secara damai melalui perudingan antara
pihak-pihak yang bersengketa.
2. Kamus hukum
mengartikan “Negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding
antara para pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama”.
Cara
penyelesaian ini sangat cocok untuk masyarakat bisnis indonesia. Mayoritas
pengusaha indonesia adalah pengusaha kecil dan menengah. Pada umumnya mereka
tidak terlalu memedulikan kontrak, kurang begitu peduli terhadap bunyi klausal-klausal
kontrak. Dalam benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi
tersebut.. mind set seperti ini terbawa pula ketika ternyata
kemudian sengketa mengenai kontrak lahir. Mereka kurang peduli dengan apa yang
ada pada klausal kontrak. Kalau ada sengketa, mereka upayakan penyelesaiannya
secara baik-baik, secara kekeluargaan.
B.
Saran
Pada saat ini sudah banyak orang atau pengusaha yang
menggunakan cara negosiasi untuk menuntaskan persengketaan antara kedua belah
pihak yang mengadakan suatu hubungan, karena mereka menganggap dengan cara ini
maka bisa tetap terjalin hubungan baik antara kedua belah pihak, malah akan
bisa menjadi lebih maju hubungan mereka di masa depan. Dengan negosiasi, kedua belah pihak bisa lebih
terbuka untuk menentukan sesuatu untuk kedepannya, untuk berubah agar lebih
baik. Mereka bisa langsung bertatap muka antara satu dengan yang lain. Hal ini
akan menjadikan mereka lebih akrab di dalam bermusyawarah untuk mencapai
mufakat atas persengketaan yang terjadi pada keduanya. Jadi jika ada
permasalahan sebelum di bawa ke ranah pengadilan, lebih baik di selesaikan
dengan kekeluargaan terlebih dahulu, hal ini karena akan tetap terjaga hubungan
baik antara keduanya.
[1] Jimmy
Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan
Sengketa Di Luar Pengadilan (Jakarta: Visi Media, 2011), Hal. 15.
[2] M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum:
Dictionary of Law Complete Edition (Surabaya: Reality
Puslisher, 2009), Hal. 450.
[3] Tim Penyunting Kamus
Hukum Ekonomi ELIPS,
Kamus Hukum Ekonomi ELIPS (Jakarta: ELIPS Project, 1997), Hal. 116.
[4] Khotibul Umam, Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Yogyakarta:
pustaka yustisia, 2010), Hal. 10
[5] Ibid.
[6]
http://indriananita.blogspot.com/2013/07/makalah-dan-contoh-kasus-negosiasi.html,
No comments:
Post a Comment