Showing posts with label Hukum Adat. Show all posts
Showing posts with label Hukum Adat. Show all posts

Jan 27, 2014

HUKUM PERKAWINAN DAN HARTA PERKAWINAN


HUKUM PERKAWINAN DAN HARTA PERKAWINAN

A.     Arti Dan Tujuan Perkawinan Dalam Hukum Adat
Perkawinan, di dalam hukum adat menurut Ter Haar merupakan kepentingan urusan kerabat, urusan keluarga, urusan masyarakat, urusan derajad dan urusan pribadi diantara satu dengan yang lainnya di dalam hubungan yang beraneka ragam.
Dalam lingkungan masyarakat kerabat, perkawinan merupakan syarat untuk meneruskan silsilah, sehingga perkawinan adalah urusan keluarga. Perkawinan menjadi urusan keluarga, apabila dalam adat kerabat tidak merupakan pusat nilai masyarakat hukum, melainkan keluargalah yang berperan pokok disini dalam kehidupan hukum.
Dalam suatu perkawinan yang dirancang dengan baik, maka kelas-kelas atau derajat-derajat di dalam dan di luar masyarakat dipertahankan. Dengan demikian maka perkawinan itu adalah urusan derajat atau kelas.

B.     Sistem Perkawinan Adat
Perkawinan dapat berlangsung dengan sistem Endogami maupun sistem Exogami yang kebanyakan dianut oleh masyarakat bertali darah. Bisa juga dengan sistem Pleutherogami sebagaimana berlaku di kebanyakan masyarakat adat terutama yang banyak dipengaruhi oleh hukum Islam.
Di lingkungan Batak, terutama yang beragama Kristen, masih mempertahankan susunan kekerabatan yang sifatnya asymetrisch connubius. Sistem perkawinan yang dianut adalah Exogami, dimana seorang pria harus mencari seorang istri diluar marga (klan patrilinieal) dan dilarang kawin dengan wanita yang semarga. Akan tetapi saat ini, sistem perkawinan keluarga marga seperti ini sudah luntur, seperti di Tapanuli Selatan, Minangkabau, Sumatra Selatan, Lampung dan daerah lainnya, antara lain disebabkan masuknya pengaruh agama Islam.
Pada sistem perkawinan Endogami, pria diharuskan mencari calon istri dalam lingkungan kerabat (suku) klan famili sendiri dan dilarang mencari keluar dari lingkungan kerabat. Sistem semacam ini dulu berlaku di daerah Toraja Tengah atau kalangan masyarakat kasta di Bali.

C.     Islam  Dalam Pengaruh Agama Perkawinan Adat
Perkawinan secara Hetherogami merupakan pengaruh dari hukum perkawinan Islam, dimana seorang pria tidak lagi diharuskan atau dilarang untuk mencari seorang istri di luar atau didalam lingkungan kerabat atau suku melainkan dalam batas-batas hubungan keturunan dekat (nasab) atau periparan (musyaharah) sebagaimana ditentukan oleh hukum Islam atau hukum perundangan-undangan yang berlaku.
Di lain pihak orang tua masih menginginkan agar dalam mencari jodoh, anak-anak mereka memperhatikan hal-hal yang biasa berlaku di masyarakat, misalnya dalam masyarakat Jawa ialah harus mengenai: bibit, bobot, dan bebet dari sang pria maupun wanita yang bersangkutan.
Perkawinan bermadu terdapat hampir di semua lingkungan masyarakat adat di mana seorang suami di dalam suatu masa yang sama mempunyai beberapa istri. Di kalangan masyarakat yang beragama Islam, perkawinan beberapa istri dapat dilakukan dengan sah berdasarkan ayat Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 3 yang artinya: “Kamu boleh kawin dengan wanita yang kamu pandang baik, dua, tiga, atau empat, tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap mereka kawinlah seorang saja”. Tetapi untuk berlaku adil itu tidak mudah, dan kenyataannya ketentuan agama ini sering banyak disalahgunakan oleh para bangsawan, para hartawan ataupun orang kebanyakan dengan melakukannya perkawinan dengan banyak istri yang tanpa memperhatikan segi keadilannya.
Dengan berlakunya Undang-undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 maka jiwa ketentuan dari Al-Qur’an itu disalurkan ke dalam pasal 3 yang menyatakan:
1.      Pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
2.   Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Kebolehan beristri lebih dari seorang tersebut bisa dilaksanakan dengan peraturan atau syarat-syarat yang cukup ketat.
Adapun asas-asas perkawinan menurut hukum adat adalah:
1) Perkawinan bertujuan membentuk keluarga rumah tangga dan hubungan kekerabatan yang rukun dan damai, bahagia dan kekal.
2)    Perkawinan tidak saja harus sah dilaksanakan menurut hukum agama dan / atau kepercayaan, tetapi juga harus mendapat pengakuan dari anggota kerabat.
3)    Perkawinan dapat dilakukan oleh seorang pria dengan beberapa wanita sebagai istri yang kedudukannya masing-masing ditentukan menurut hukum adat setempat.
4)   Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan orang tua dan anggota kerabat. Masyarakat adat dapat menolak suami atau istri yang tidak diakui oleh masyarakat adat.
5)    Perkawinan dapat dilakukan oleh pria atau wanita yang belum cukup umur atau masih anak-anak. Begitu pula walaupun sudah cukup umur perkawinan harus berdasarkan izin orang tua / keluarga dan kerabat.
6)      Perceraian ada yang diperbolehkan dan ada juga yang dilarang.
7)   Keseimbangan kedudukan antara suami dan istri berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku dan istri yang berkedudukan sebagai ibu rumah tangga dan istri yang bukan ibu rumah tangga.

D.     Perceraian Dan Akibat-akibatnya     
1.       Perceraian
Perceraian baik menurut hukum adat maupun hukum agam adalah perbuatan yang tercela. Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 39 yang menyatakan: “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak dan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwasanya antara suami-istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri”.
Di dalam penjelasan dari pasal 39 tersebut dikatakan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
a.       Salah satu pihak berbuat zina atau berbuat maksiat.
b.       Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
c.        Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan.
d.       Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
e.        Salah satu pihak mendapat cacat badan  atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya.
f.         Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.  
2.       Akibat-akibat perceraian      
Putusnya perkawinan dapat terjadi akibat dari kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Sesuai yang tercantum di dalam pasal 38 UU no. 1 tahun 1974.
1)      Akibat perceraian bagi anak-anak dan kekerabatan
a.       Di lingkungan masyarakat patrilineal
Di masyarakat patrilineal yang melakukan bentuk perkawinan jujur, apabila putus prkawinan karena kematian atau perceraian maka anak-anak tetap berada dalam kekerabatan suami. Yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pendidikan anak i mana saja mereka berada adalah ayah kandungnya atau semua keturunan lelaki (kerabat) ayah kandungnya, bukan ibu atau kerabat ibunya, walaupun dalam kenyataan ibu dan kerabat ibunya yang memelihara dan mendidiknya.
b.       Di lingkungan masyarakat  matrilineal
Di dalam masyarakat kekerabatan matrilineal apabila terjadi perceraian, maka anak-anak berkedudukan dalam kekerabatan istri. Andaikata terjadi perceraian, suami pergi meninggalkan tempat kediaman istri, maka ia tidak berhak menguasai anak-anaknya.
c.        Di lingkungan masyarakat bilateral
Putusnya perkawinan di lingkungan masyarakat adat yang bersifat bilateral yang disebabkan karena perceraian, maka kedudukan anak-anak tergantung kondisi. Biasanya jika putus perkawinan karena perceraian, anak-anak yang sudah besar dapat mengikuti ayahnya dan yang masih kecil mengikuti ibunya.
2)      Akibat bagi harta perkawinan
a.       Di lingkungan masyarakat patrilineal
Bila terjadi putus perkawinan, maka istri boleh meninggalkan rumah tangga suami tanpa sesuatu hak untuk mendapatkan pembagian harta perkawinan, kecuali yang merupakan hak milik pribadinya, seperti harta penghasilan sendiri dan maskawin atau pemberian suami ketika pelaksanaan perkawinan.
b.       Di lingkungan masyarakat matrilineal
Di dalam masyarakat matrilineal, jika putus perkawinan karena perceraian, maka yang berhak atas harta perkawinan adalah istri atau kerabat istri. Walaupun demikian, pada masyarakat dimana terdapat keluarga-keluarga yang hidup terpisah dari kerabatnya tanpa ikatan harta pusaka, jika terjadi perceraian maka harta bersama dibagi jika pencahariannya berimbang.
c.        Di lingkungan masyarakat parental / bilateral
Jika putusnya perkawinan di dalam masyarakat adat yang berbentuk bilateral itu yang diakibatkan karena adanya perceraian, maka akibatnya bagi harta perkawinan adalah:
·     Harta bawaan suami atau istri kembali pada pihak yang membawanya ke dalam perkawinan.
·     Harta penghasilan sendiri baik suami ataupun istri kembali kepada yang menghasilkannya.
·     Harta pencaharian dan barang hadiah ketika upacara perkawinan dibagi antara suami dan istri menurut rasa keadilan masyarakat setempat.

E.     Fungsi Harta Perkawinan
Menurut hukum adat yang dimaksud dengan harta perkawinan adalah semua harta yang dikuasai oleh suami istri selama mereka terikat di dalam ikatan perkawinan, baik harta perseorangan yang berasal dari harta warisan, harta hibah, harta penghasilan sendiri, harta pencarian hasil bersama suami istri dan barang-barang hadiah.
Dalam kedudukannya sebagai modal kekayaan untuk membiayai kehidupan rumah tangga suami istri, maka harta perkawinan itu dapat digolongkan dalam beberapa macam, yaitu ;
1.       Harta yang diperoleh atau dikuasai oleh suami atau istri sebelum perkawinan yaitu harta bawaan.
2.       Harta yang diperoleh / dikuasai suami atau istri secara  perseorangan baik sebelum atau sesudah perkawinan yaitu harta penghasilan.
3.       Harta yang diperoleh / di kuasai suami dan istri bersama-sama selama perkawinan yaitu harta pencaharian.
4.       Harta yang diperoleh suami dan istri bersama ketika upacara perkawinan sebagai hadiah yang disebut hadiah perkawinan

F.      Pemisahan Harta Perkawinan
Harta perkawinan di golongkan ke dalam 4 macam;
1.       Harta Bawaan
Harta bawaan ini bisa kita bedakan antara harta bawaan suami dan harta bawaan istri, di mana masing-masing dapat dibedakan lagi, yaitu:
a.       Harta peninggalan, yaitu harta atau barang-barang yang dibawa oleh suami atau istri kedalam perkawinan yang berasal dari peninggalan  orang tuanya. Para ahli waris hanya berhak untu memakai saja.
b.       Harta warisan, yaitu harta atau barang-barang yang dibawa oleh suami atau istri ke dalam perkawinan yang berasal dari harta warisan orang tua untuk dikuasai dan dimiliki secara perseorangan guna memelihara kehidupan rumah tangga, dalam istilah jawa “gawan”.
c.        Harta hibah / wasiat, yaitu harta atau barang-barang yang dibawa oleh suami atau istri ke dalam perkawinan yang berasal dari hibah / wasiat anggota kerabat.
d.       Harta pemberian / hadiah, yaitu harta atau barang-barang yang dibawa suami atau istri ke dalam perkawinan, yang berasal dari pemberian para anggota kerabat dan mungkin juga orang lain karena hubungan baik.
2.       Harta Penghasilan (Perseorangan)
Sebelum melangsungkan perkawinan suami atau istri adakalanya telah menguasai dan memiliki harta kekayaan sendiri, baik berupa barang tetap maupun barang bergerak, yang didapat dari hasil usaha sendiri termasuk juga utang piutang perseorangannya.

3.       Harta Pencaharian
Bermodal kekayaan yang diperoleh suami istri dari harta bawaan masing-masing, dan harta penghasilan masing-masing sebelum pekawinannya, maka setelah perkawinan dalam usaha suami istri membentuk dan membangun rumah tangga keluarga yang bahagia dan kekal mereka berusaha dan mencari rezeki bersama-sama, sehingga dari sisa belanja sehari-hari akan dapat terwjud harta kekayaan sebagai hasil pencaharian bersama.
4.       Hadiah Perkawinan
Segala harta pemberian pada waktu upacara perkawinan merupakan hadiah perkawinan, baik yang berasal dari pemberian para anggota kerabat maupun bukan dari anggota kerabat. Tetapi bila dilihat dari tempat, waktu dan tujuan dari pemberian hadiah itu maka harta hadiah perkawinan dapat dibedakan antara yang diterima oleh mempelai wanita maupun mempelai pria ketika upacara resmi pernikahan.

G.  Status Hukum Harta Yang Diperoleh Antara Suami-Istri Dalam Perkawinan.
Kedudukan harta yang diperoleh oleh suami/ istri dalam perkawinan itu tergantung kepada siapa yang memperolehnya. Apabila harta itu diperoleh oleh istri, maka sudah tentu harta perkawinan itu menjadi milik pihak istri. Tetapi apabila harta perkawinan itu diperoleh oleh pihak suami maka sudah barang tentu harta itu milik pihak suami. Harta yang diperoleh secara bersama, maka harta tersebut menjadi harta milik bersama.






HUKUM PERSEORANGAN DAN HUKUM KEKELUARGAAN




HUKUM PERSEORANGAN DAN HUKUM KEKELUARGAAN

A.      KETURUNAN
Di Indonesia dikenal 3 macam sistem keturunan:
1.    Masyarakat keibuan (matrilineal), misalnya Minangkabau (masyarakat yang menarik garis keturunan ibu).
2.    Masyarakat kebapakan (patrilineal), misalnya Batak (masyarakat yang menarik  garis keturunan bapak).
3.    Masyarakat bilateral atau parental, terbagai dalam dua kategori ;
a.         Bilateral seperti di Jawa, yaitu bilateral yang terhimpum dalam kesatuan-kesatuan kecil yaitu keluarga.
b.         Bilateral seperti di Kalimantan / Dayak, yaitu sistem bilateral yang terhimpun dalam unit-unit besar terdiri dari 12 sampai 20 keluarga di dalam suatu rumah besar, disebut tribe, rumpun atau kelompok.
1.      Sistem keturunan dalam masyarakat keibuan
Masyarakat keibuan (matrilineal) adalah suatu sistem kemasyarakatan di mana seseorang menarik garis keturunan melalui ibu, terus ke atas ke ibu dari ibu dan seterusnya sehingga berakhir pada suatu kepercayaan bahwa ada seorang ibu asal.
Jadi di Minangkabau yang berkuasa di lapangan sosial yang penting ada dua, yaitu di lapangan hak milik dan soal-soal keluarga. Yang berperan penting adalah ibu.

2.      Sistem keturunan masyarakat dengan garis keturunan bapak
Masyarakat dengan garis keturunan bapak (patrilineal) adalah sistem kekeluargaan dengan para anggota masyarakat hukum dengan menarik garis keturunan secara konsekuen melalui garis laki-laki atau bapak. Sistem perkawinan adalah eksogami jujur.
Masyarakat kebapakan adalah suatu masyarakat yang terbagi ke dalam klan-klan kebapakan, yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan secara konsekwen dan berdasar pandangan yang bersifat religious magis melalui garis keturunan ayah atau laki-laki.
3.      Sistem keturunan dalam masyarakat keibu-bapakan
Masyarakat keibu-bapakan yaitu masyarakat yang menarik garis dari ibu dan dari bapak, dari kedua garis tersebut sama nilai dan derajatnya. Dalam hukum adat dikenal dua sistem masyarakat parental atau bilateral, yaitu:


a.         Masyarakat bilateral di Jawa
Adalah berdasarkan keluarga / gezin, yaitu suatu unit terkecil yang dalam keseluruhannya merupakan sebuah desa. Sistem perkawinannya bersifat bebas, dalam arti orang boleh kawin dengan siapa saja sepanjang hal itu sesuai dengan tata kesusilaan setempat dan agama.
b.         Masyarakat bilateral di Kalimantan (borneo)
Masyarakat keibu-bapakan di Kalimantan adalah masyarakat Dayak yang banyak macam sukunya, sebagian mereka masih hidup primitif dan nomadis.


B.       Hubungan Anak Dengan Orang Tua Dan Kerabat
Istilah orang tua dalam arti sempit yaitu sebagai orang tua suami istri, yaitu ibu dan ayah dari anak-anak. Dan dalam arti luas mencakup saudara-saudara sekandung ayah dari garis keturunan ayah, atau saudara sekandung ibu dari garis keturunan ibu, yang ikut bertanggung jawab terhadap anak kemenakan. Jadi, mengenai sejauh mana kedudukan suami-istri sebagai orang tua harus dilihat dari susunan masyarakat kekerabatan yang bersangkutan.
Suami-istri sebagai orang tua memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat (Pasal 30 UU nomor 1 tahun 1974) tidak saja dari susunan masyarakat yang bersendi kehidupan somah (dalam satu rumah) tetapi juga yang bersendi kehidupan rumah besar (terdiri dari beberapa keluarga).
Orang tua sebagai suami istri memikul kewajiban luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat baik yang bersendi kehidupan somah maupun yang bersendi kehidupan rumah besar.
Dalam lingkungan masyarakat adat kebapakan atau juga keibuan, jika orang tua tidak dapat mengurus kehidupan anak-anaknya atau melalaikan tanggung jawabnya memelihara dan mendidik anak- anaknya, maka tanggung jawab itu beralih dengan sendirinya kepada paman-paman saudara laki-laki dari ayah. Apabila ini tidak mungkin, maka pertanggungan jawab dapat beralih kepada paman-paman saudara laki-laki sekakek dan begitu juga seterusnya.


C.      Memelihara Dan Mengangkat Anak Dari Keluarga Atau Dari Orang Lain
1.         Pemeliharaan Anak
Apabila di dalam keluarga salah satu dari kedua orang tuanya sudah meninggal dunia, maka yang lain berkewajiban meneruskan mendidik anak-anaknya sampai dewasa. Apabila kedua orang tuanya sudah meninggal dunia, maka wajiblah sanak saudaranya yang terdekatnya yang berkesempatan paling baik untuk memelihara anak-anak piatu itu.
Bila kedua orang tua meninggal, maka kekuasaan atas anak-anak baik pemeliharaan dirinya maupun barang-barangnya, berpindah kepada kepala-kepala kerabat atau tetua-tetua kerabat yang sudah menguasai keluarga itu sekuruhny (berhubungan dengan pernikahan orang tuanya).
2.         Pengambilan anak atau pengangkatan anak
Memungut seorang anak dari luar kerabat yang menyebabkan anak tersebut memiliki status sosial, seperti sanak saudara biologis, adalah biasa dilakukan di nusantara ini. Pada kasus ini anak dilepaskan dari lingkungan lamanya dengan diberikan penggantinya berupa benda-benda berkhasiat. Alasan tindakan ini bisa berupa kekhawatiran akan punahnya keturunan orang yang mengambil anak itu sehingga kedudukan anak pungut sepenuhnya menduduki kedudukan anak kandung dan si anak lepas dari kekerabatan sanak saudaranya semula. Pengambilan anak tersebut dilaksanakan dengan upacara-upacara oleh penghulu-penghulu adat.
Di Jawa, anak angkat tetap berhak terhadap warisan orang tua kandungnya. Memungut anak perempuan bisa juga bertujuan untuk memberi kesempatan kepada seseorang anak laki-laki agar dapat menempuh perkawinan dengan anak-anak saudara secara bertimbal balik seperti yang diharapkan.


D.      Akibat Hukum dan Tujuan Pengangkatan Anak
Akibat hukum dari pengangkatan anak adalah bahwa kedudukan anak angkat menjadi sama sebagaimana kedudukan anak kandung. Ia akan menjadi penerus dan pewaris selanjutnya dari orang tua angkatnya. Anak angkat itu tidak lagi mewaris dari orang tua kandungnya, kecuali apabila orang tua kandungnya tidak mempunyai anak laki-laki, sehingga si anak menjadi penerus dan pewaris dari ayah bersaudara.
Di daerah Sumatra Selatan atau Lampung pesisir, keluarga yang hanya mempunyai anak lelaki, dapat mengangkat anak wanita orang lain dengan tujuan untuk dijadikan penerus dan pewaris orang tua angkatnya.
Di daerah Rajeng, Bengkulu, anak tiri bawaan istri dapat menjadi anak angkat dari suami dengan tujuan agar si anak dapat menjadi penerus dan pewaris dari ayah tirinya itu. Akan tetapi pengangkatan anak yang demikian itu baru ditetapkan kemudian setelah si ayah tirinya meninggal dunia.
Di tanah Batak terdapat pengangkatan anak untuk sekedar menjadi warga adat, sehari-harinya tidak berakibat anak angkat mendapat harta warisan dari orang tua angkat. Anak itu hanya mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagaimana warga adat yang lainnya.
Sejenis dengan itudikenal dengan istilah anak akuan, anak pungut, atau anak pupon, yaitu anak orang lain yang diakui oleh orang tua yang mengakui karena merasa belas kasihan atau juga dikarenakan adanya keinginan untuk mendapatkan tenaga kerja yang tanpa harus membayar upah.
Anak titipan adalah anak yang diserahkan kepada orang lain untuk dipelihara, sehingga orang yang menerima titipan merasa berkewajiban untuk memelihara anak itu.
Hubungan hukum antara anak dengan orang tua yang menitipkan tidak berubah. Dan sudah barang tentu status hukumnya tetap menjadi waris dari orang tua kandungnya itu. Hanya saja orang yang dititipi akan meminta ganti rugi atau penggantian biaya atas pemeliharaan itu.