MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Islam sangat
menganjurkan pemeluknya untuk berusaha, termasuk melakukan kegiatan-kegiatan bisnis.
Dalam kegiatan bisnis, seseorang dapat merencanakan suatu dengan sebaik-baiknya
agar dapat menghasilkan sesuatu yang diharapkan, namun tidak ada seorangpun
yang dapat memastikan hasilnya seratus persen. Suatu usaha, walaupun
direncanakan dengan sebaik-baiknya, namun tetap mempunyai resiko untuk gagal.
Faktor ketidakpastian adalah faktor yang sudah menjadi sunnatullah.
Konsep Bagi
hasil, dalam menghadapi
ketidakpastian merupakan salah satu prinsip yang sangat mendasar dari ekonomi
Islam, yang dianggap dapat mendukung aspek keadilan. Keadilan merupakan aspek
mendasar dalam perekonomian Islam.
Mudharabah dan musyarakah
atau yang sering dikenal dengan istilah profit
and loss sharing (PLS) adalah dua model perkongsian yang direkomendasikan
dalam Islam karena bebas dari sistem riba. Dalam makalah ini penulis berusaha
mendiskripsikan mudharabah dan musyarakah
serta implementasinya dalam perbankan Islam.
B. Rumusan
Masalah
Adapun masalah-masalah yang dikembangkan penulis dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan mudharabah?
2.
Apa dasar hukum mudharabah?
3.
Bagaimana mekanisme mudharabah dalam perbankan syariah?
4.
Apa yang dimaksud dengan musyarakah?
5.
Apa dasar hukum musyarakah?
6.
Bagaimana mekanisme musyarakah dalam perbankan syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Mudharabah
dalam Perbankan Syariah
1.
Definisi Mudharabah
Mudharabah berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata dharaba ضَرَبَ yang bermakna memukul, bergerak,
pergi, mewajibkan, mengambil
bagian, berpartisipasi[1].
Dalam kaitannya dengan pengertian mudharabah
maka yang lebih cocok adalah mengambil bagian dan berpartisipasi.
Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang
memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Jadi, disebut kontrak ini disebut mudharabah, karena
pekerja (mudharib) biasanya membutuhkan suatu perjalanan untuk
menjalankan bisnis. Sedangkan perjalanan dalam bahasa Arab disebut juga dharb
fil Ardhi.
Adapun menurut istilah ada beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli antara lain:
a. Menurut Sayyid Sabiq
Mudharabah adalah akad antara dua pihak dimana
salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang (sebagai modal) kepada pihak
lainnya untuk diperdagangkan, dan laba dibagi dua sesuai dengan
kesepakatan".[2]
b. Antonio mengutip pendapat al-Syarbasyi
sebagai berikut
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama (shabib al-mal) menyediakan
seluruh modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola dan keuntungan usaha secara
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila
rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian
si pengelola".[3]
c. Adiwarman A. Karim
Mudharabah adalah persetujuan kongsi antara harta dari salah satu
pihak dengan kerja dari pihak lain, dimana
satu pihak berperan sebagai pemilik modal dan mempercayakan sejumlah modalnya
untuk dikelola oleh pihak kedua, yakni si pelaksana usaha,
dengan tujuan untuk mendapatkan untung".[4]
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa mudharabah adalah
akad antara dua belah pihak atau lebih, antara pemilik modal (shahib al-mal)
dengan pengelola usaha (mudharib) dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan yang dibagi berdasarkan kesepakatan yang tertuang di dalam kontrak,
dimana bila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka kerugian tersebut
ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si
pengelola usaha.
2.
Landasan Syariah Mudharabah
Mudharabah hukumnya adalah boleh sesuai dengan ijma' (kesepakatan)
ulama. Di dalam Al-Qur'an maupun hadis banyak dijumpai ayat maupun hadis yang
menganjurkan manusia untuk menjalankan usaha. Berikut ini akan dipaparkan
beberapa ayat dan hadits berkenaan
dengan anjuran untuk melakukan usaha.
tbrãyz#uäur … tbqç/ÎŽôØtƒ ’Îû ÇÚö‘F{$# tbqäótGö6tƒ `ÏB È@ôÒsù … «!$#
Artinya:
"…dan orang-orang yang berjalan di
muka bumi mencari sebagian karunia Allah…." (Q.S. al-Muzammil: 20)
}§øŠs9 öNà6ø‹n=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§‘
Artinya:
"tidak ada dosa bagimu untuk
mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu…" (Q.S.
al-Baqarah : 198)
Hadits Nabi:
Artinya:
"Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa
Sayyidina Abbas ibn Abd al- Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya
secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan,
menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan
tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Kemudian hal
tersebut disampaikan kepada Rasulullah SAW dan beliau membolehkannya."
(H.R. Thabrani)
3.
Jenis-jenis Mudharabah
Secara umum mudharabah dibagi menjadi dua
macam, yaitu: mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.
a. Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan mudharabah muthlaqah
adalah bentuk kerja sama antara pemodal (shahib al-mal) dan pengusaha (mudharib) yang
cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu
dan daerah bisnis. Dalam mudharabah muthlaqah ini shahib al-mal
memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada mudharib dalam mengelola modal
dan usahanya.
b. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau biasa disebut
juga dengan istilah specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah
muthlaqah, dimana pengelola usaha (mudharib) dibatasi dengan jenis
usaha, waktu, atau tempat usaha.[5]
4.
Implementasi Mudharabah dalam Perbankan
Syariah
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan
pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana
mudharabah diterapkan pada:
a.
Tabungan berjangka, tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus,
seperti tabungan haji, tabungan kurban, deposito biasa;
b. Deposito
spesial (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah
khusus untuk bisnis tertentu, misalnya mudharabah saja atau ijarah saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :
a. Pembiayaan modal kerja, seperti pembiayaan
modal kerja perdagangan dan jasa;
b. Investasi khusus, disebut juga dengan
mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus
dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahib al-mal (bank).
Esensi dari
kontrak mudharabah adalah kerjasama untuk mencapai profit (keuntungan)
berdasarkan akumulasi dasar dari pekerjaan dan modal, dimana keuntungan
ditentukan melalui kedua komponen ini. Resiko juga menentukan profit
dalam mudharabah. Pihak investor menanggung resiko kerugian dari
modal yang telah diberikan, sedangkan pihak mudharib menanggung resiko tidak
mendapatkan keuntungan hasil pekerjaan dan usaha yang telah dijalankannya.[6]
B.
Musyarakah dalam Perbankan Syariah
1.
Definisi Musyarakah
Musyarakah secara etimologi berasal dari bahasa Arab yang diambil
dari kata syaraka شَرَكَ
yang bermakna bersekutu, meyetujui. Sedangkan menurut istilah, musyarakah
adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu
dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/ expertise) dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.[7]
Lewis dan Algaoud juga memberikan definisi musyarakah sebagai sebuah
bentuk kemitraan dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau kerja
mereka untuk merbagi keuntungan, menikmati hak-hak dan tanggung jawab yang
sama.
2.
Landasan Hukum Syariah Musyarakah
Dasar hukum
dari Musyarakah ini terdapat dalam Al-Qur’an surat Shaad ayat 24:
¨bÎ)ur #ZŽÏVx. z`ÏiB Ïä!$sÜn=èƒø:$# ‘Éóö6u‹s9 öNåkÝÕ÷èt/ 4’n?tã CÙ÷èt/ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ×@‹Î=s%ur $¨B öNèd 3
Artinya:
“… Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu
sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah
mereka ini". (Q.S.
Shad: 24)
Hadits Nabi:
Artinya:
"Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya
Allah berfirman, 'Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah
satunya tidak mengkhianati lainnya.'" (H.R. Abu Dawud)
Ayat dan hadits
tersebut menunjukkan bahwa Islam mengakui tentang eksistensi perkongsian serta
membolehkannya selama salah satu pihak yang bersekutu tetap memegang teguh
kesepakatan yang telah dibuat dan tidak berkhianat.
3.
Jenis-jenis Musyarakah
Musyarakah ada dua jenis, yaitu: syirkah
al-milk dan syirkah
uqud (kontrak). syirkah
al-milk terjadi karena warisan,
wasiat, dan kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan suatu
asset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah
ini, kepemilikan dua orang atau
lebih berbagi dalam sebuah asset nyata dan berbagi pula dari
keuntungan yang dihasilkan asset tersebut.
Syirkah uqud tercipta
dengan cara kesepakatan dimana dua orang
atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah.
Merekapun sepakat membagi keuntungan dan kerugian.
Syirkah uqud terbagi menjadi: al-'inan, al-mufawwadhah,
al- a'mal dan al-wujuh. Para ulama berbeda berbeda pendapat
tentang al-mudharabah, apakah ia termasuk jenis musyarakah atau bukan. Beberapa
ulama menganggap al-mudharabah termasuk kategori musyarakah karena memenuhi
rukun dan syarat sebuah akad (kontrak) musyarakah. Adapun ulama lain menganggap
al-mudharabah tidak termasuk sebagai musyarakah.
Syirkah al-'inan
adalah kontrak antara dua orang atau lebih, dimana setiap pihak memberikan
suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja, dan kedua
pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati dalam
kontrak. Akan tetapi, porsi
masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil,
tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka.
Syirkah al-mufawwadhah
adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih, dimana setiap pihak
memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja,
dan setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dalam jenis syirkah inisyarat utamanya
adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, dan beban utang dibagi
oleh masing-masing pihak.
Syirkah al-a'mal
atau syirkah abdan adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima
pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.
Syirkah al-wujuh
adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise
baik serta ahli dalam bisnis, dimana mereka membeli barang secara kredit dari
suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai, dan mereka berbagi
dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang
disediakan oleh setiap mitra. Jenis syirkah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit
berdasar pada jaminan tersebut, sehingga syirkah ini biasa disebut dengan musyarakah
piutang.[8]
4.
Implementasi Musyarakah dalam Perbankan Syariah
Implementasi musyarakah
dalam perbankan syariah dapat dijumpai pada
pembiayaan-pembiayaan seperti:
a.
Pembiayaan Proyek
Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana
nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut,
dan setelah proyek itu selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi
hasil yang telah disepakati untuk bank.
b.
Modal Ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi
dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diaplikasikan dalam skema modal
ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu
bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat
maupun bertahap.
Pada prinsipnya musyarakah tidak jauh berbeda dengan mudharabah
karena keduanya merupakan sistem perkongsian (kemitraan) antara dua belah pihak
atau lebih untuk mengelola suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan
sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama pada awal perjanjian (akad).
Mudharabah dan musyarakah berbeda pada beberapa hal sebagaimana berikut :
Dalam aqad mudharabah, shahib al-mal menyediakan seluruh dana yang
dibutuhkan mudharib, dan dalam manajemen shahib al-mal tidak
diperkenankan melakukan intervensi dalam bentuk apapun selain hak pengawasan
untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan. Bagi hasil diberikan setelah
proyek atau usaha yang dijalankan mudharib
selesai dijalankan. Sedangkan dalam musyarakah, kedua belah pihak ikut andil
dalam pemodalan (equity participation) dan masing-masing pihak dapat
turut dalam manajemen, sehingga porsi nisbah bagi hasil yang diperoleh sangat
ditentukan oleh besar kecilnya modal yang dikeluarkan dan frekuensi
keikutsertaan dalam proses manajemen ini. Sedang bila usaha merugi, maka kedua
pihak sama-sama menanggung kerugian tersebut karena musyarakah
menganut azas PLS.
Dari pemaparan di atas, baik mengenai mudharabah maupun musyarakah
bahwasanya perbedaan bank syariah dengan bank konvensional dapat dilihat pada
hubungan antara bank dengan nasabahnya. Hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya bukan hubungan
antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara
penyandang dana (shahib al-mal) dengan pengelola dana (mudharib).
Sedangkan pada bank konvensional, para pemilik dana tertarik
untuk menyimpan dana di bank berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan.
Demikian pula bank memberikan pinjaman kepada pihak-pihakyang memerlukan dana
berdasarkan kemampuan mereka membayar tingkat bunga tertentu.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian tentang mudharabah dan musyarakah serta
implementasinya dalam perbankan syariah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
pada prinsipnya musyarakah tidak jauh berbeda dengan mudharabah karena keduanya
merupakan sistem perkongsian (kemitraan) antara dua belah pihak atau lebih
untuk mengelola suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai porsi
(nisbah) yang disepakati bersama pada awal perjanjian (akad). Dan kedua jenis perkongsian
ini menerapkan sistem bagi hasil dan kerugian.
Mudharabah
dan musyarakah memiliki perbedaan pada beberapa hal: pertama, dalam aqad mudharabah,
shahib al-mal menyediakan seluruh dana yang dibutuhkan mudharib, sedang dalam musyarakah kedua belah pihak ikut andil dalam pemodalan
(equity participation); kedua, dalam manajemen mudharabah, shahib al-mal
tidak diperkenankan melakukan intervensi dalam bentuk apapun selain hak pengawasan
untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan, sedang dalam musyarakah
masing-masing pihak dapat turut dalam manajemen; ketiga, dalam mudharabah bagi
hasil (porsi nisbah) ditentukan pada awalakad yang diberikan setelah proyek
atau usaha yang dijalankan mudharib selesai dijalankan, sedang dalam musyarakah
porsi nisbah bagi hasil yang diperoleh sangat ditentukan oleh besar kecilnya
modal yang dikeluarkan dan frekuensi keikutsertaan dalam proses manajemen;
keempat, dalam mudharabah kerugian ditanggung oleh shahib al-mal selama
kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian dari pihak mudharib, sedang
dalam musyarakah kedua pihak sama-sama menanggung kerugian tersebut.
[1] Atabik Ali dan
Ahmad Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, (Yogyakarta:
Multi Karya Grafika, 2003), cet. VIII, hlm. 1205-1206
[2] Sayyid Sabiq, Fiqh
Sunnah Jilid IV, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006), penerjemah: Nor
Hasanuddin, hlm. 218
[3] Muhammad
Syafi'i Antonio, Bank Syariah: dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema
Insani Press, 2001), hlm. 95
[4] Adiwarman A.
Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: PT.Raja Grafindo,
2007), hlm. 204-205.
[5] Muhammad
Syafi'i Antonio, Bank Syariah... op.cit., hlm 97
[6]
http://www.scribd.com/doc/57195578/Musyarakah-Dan-Mudharabah-Serta-Implement-as-in-Ya-Dalam-Perbankan-Islam,
Diakses 02 Maret 2013
[7] Muhammad
Syafi'i Antonio, Bank Syariah... op.cit., hlm. 90
[8]
http://www.scribd.com/doc/57195578/Musyarakah-Dan-Mudharabah-Serta-Implement-as-in-Ya-Dalam-Perbankan-Islam,
ijin save
ReplyDeleteijin copy
ReplyDeleteijin save
ReplyDelete