Feb 8, 2014

Makalah Kawasan Perdata Islam - PERAN WALI DAN KEBEBASAN WANITA DALAM PERKAWINAN



PERAN WALI DAN KEBEBASAN WANITA DALAM PERKAWINAN



BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dunia Islam mempunyai pengalaman yang sangat beragam mengenai berbagai upaya yang dilakukan untuk mempertahankan eksistensi hukum-hukum agamanya, mulai dari yang paling “ekstrim kiri” sampai yang “ekstrim kanan” . Ekstrim kiri yang dimaksud adalah negara-negara muslim yang sangat kental dengan faham sosialismenya dalam menerapkan hukum Islam dalam ranah kehidupan negara. Sedangkan ekstrim kanan merupakan kekuatan Islam yang tumbuh dan berkembang dengan visi dan misi menerapkan syariat Islam sebagai paradigma hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga sistem sosial yang dibangun berlandaskan kepada hukum Islam.
Di beberapa kawasan yang paling menonjol adalah dalam bidang hukum keluarga. Sebab hukum keluarga dirasakan sebagai garda terdepan dalam pembinaan masyarakat muslim yang diawali dari pembentukan keluarga sakinah. Pembinaan masyarakat muslim yang paling awal berasal dari keluarga, dengan asumsi bahwa keluarga yang sejahtera dan berhasil membina seluruh anggotanya akan memberikan kontribusi kepada kemajuan di tengah masyarakat serta dalam komunitas yang lebih besar.
Di beberapa negara muslim, peraturan perkawinan ada yang mengharuskan adanya wali nikah dan ada yang menerapkan bahwa peran wali tidak begitu penting karena yang menjalani pernikahan adalah mempelai itu sendiri. Untuk membatasi pembahasan makalah ini, kami akan membahas sekilas tentang peran wali dan kebebasan perempuan dalam perkawinan di negara Indonesia dan Tunisia.

B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana peran wali nikah dan kebebasan perempuan dalam perkawinan di negara Indonesia?
2.      Bagaimana peran wali nikah dan kebebasan perempuan dalam perkawinan di negara Indonesia?






BAB II

PEMBAHASAN


A.      Peran Wali dan Kebebasan Perempuan dalam Perkawinan di Negara Indonesia
Wali nikah adalah seseorang yang ditetapkan sebagai wali menurut hukum dari pihak calon mempelai perempuan untuk melakukan akad pernikahan (ijab). UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui pasal 2 ayat (1) menunjuk hukum Islam -bagi umat Islam Indonesia- sebagai indikasi sah atau tidaknya perkawinan menurut peraturan perundang-undangan. Kajian mengenai kedudukan wali dan atau wali hakim sebagai wali nikah secara materiil tidak dijumpai dalam UU Perkawinan, maka berdasarkan pasal 2 ayat (1) di atas kajian kedudukan wali dan atau wali hakim dirujuk kepada hukum Islam. Hukum Islam yang telah diserap menjadi hukum positif di Indonesia, terutama yang menyangkut dengan hukum keluarga bidang perkawinan adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI); Oleh karenanya, kajian mengenai kedudukan wali hakim dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terlepas dari kajian mengenai wilayah pernikahan menurut hukum Islam (KHI). Di dalam KHI keberadaan wali nikah mutlak diperlukan apakah ia Wali Nasab ataupun Wali Hakim, baik pada perkawinan gadis maupun ataupun janda; dewasa ataupun belum dewasa dan sekaligus wali sebagai pelaksana ijab akad nikah dalam perkawinan itu. Dengan demikian kedudukan wali hakim dalam UU Perkawinan cenderung dengan hukum Islam dalam Mazhab Syafi'i. 
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa kedudukan wali dan atau wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan, yang tadinya secara tekstual tidak diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, namun secara faktual dalam penerapannya wali nikah menjadi syarat sah dan pelaksana ijab akad nikah dalam pelaksanaan perkawinan. Wali nikah boleh jadi wali hakim. Oleh karena itu Wali Hakim berperan sebagai pengganti dari wali nasab ketika terhalang dalam pandangan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan, atau menolak untuk melaksanakan ijab akad nikah (adlal) dalam pelaksanaan perkawinan. Dalam konteks ke-Indonesia-an dan peraturan perundang-undangan Wali Hakim dipangku oleh KUA Kecamatan selaku Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berfungsi sebagai pencatat perkawinan. Sebagai PPN juga mengawasi jalannya pelaksanaan pekawinan, baik yang berkaitan dengan administrasinya maupun yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan agar perlakuan tidak jujur dalam pencatatan perkawinan baik secara administrasi apalagi menurut hukum agama dapat dihindari.[1]
Dasar disyari’atkannya wali dalam pernikahan adalah ayat al-Qur’an, Allah SWT berfirman “ Wa ankihuu al-ayyaama’ minkum wa al-shalihiina min ‘ibadikum wa imaa’ikum” dalam ayat yang lain Allah berfirman “Walaa tunkihuu al-musyrikina hatta yu’minuu”. Abu Musa meriwayatkan Hadis yang diterima dari Rasulullah SAW, beliau bersabda “La nikaha illa biwaliyyin”. Dalam ayat al-Qur’an dan al-Hadis, objek perintahnya ditujukan kepada wali bukan kepada calon istri itu atau kepada yang lainnya.
Pendapat mayoritas menyatakan bahwa wali  dalam setiap pernikahan adalah rukun, bila pernikahan itu terjadi tanpa wali maka pernikahannya tidak sah menurut hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum, baik pernikahan seorang perempuan yang masih perawan maupun janda, hal ini sesuai ketentuan Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam dengan menyatakan “Wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya”. Menurut pendapat yang lain bukan rukun, tetapi hanya syarat saja dan berlaku bagi calon istri yang masih perawan. Perbedaan pendapat ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat tentang filosofi fungsi wali dalam pernikahan, hal inilah yang menyebabkan perbedaan penafsiran tentang ayat al-Qur’an maupun al-Hadits yang berkaitan dengan wali nikah.
Di negara Indonesia, dalam menerapkan peraturan perkawinan bagi umat Islam banyak mengacu pada madzhab Syafi’i. Imam Syafi‘i membuat klasifikasi terkait dengan kebebasan wanita dan persetujuannya kepada tiga kelompok, yakni: pertama, gadis yang belum dewasa, kedua, gadis dewasa, dan ketiga, janda. Untuk gadis yang belum dewasa, batasan umurnya adalah belum lima belas tahun (15) atau belum haid, maka seorang bapak dalam hal ini menurut beliau boleh menikahkan si gadis walaupun tanpa seizinnya, dengan syarat perkawinan itu menguntungkan bagi si anak gadis. Pandangan beliau ini didasarkan pada tindakan Abu Bakar yang menikahkan Aisyah kepada Nabi, dan umur Aisyah ketika itu baru sekitar tujuh tahun.
Adapun perkawinan gadis dewasa, ada hak berimbang antara bapak (wali) dengan anak gadisnya. Hak bapak didasarkan pada mafhum mukhalafah hadis yang menyatakan “janda lebih berhak terhadap dirinya”. Menurut imam asy- Syafi‘i mafhum mukhalafah hadis ini bapak lebih berhak menentukan urusan perkawinan anak gadisnya, meskipun dianjurkan musyawarah antara bapak dengan si anak gadis, namun hak bapak sebagai wali masih melebihi hak gadis. Asy-Syafi‘i menyatakan bahwa persetujuan gadis bukanlah suatu keharusan ((فرض  tetapi hanya sekedar pilihan ((اختيار.
Adapun perkawinan seorang janda menurut beliau harus ada persetujuan yang jelas dari yang bersangkutan. Keharusan ini didasarkan pada kasus perkawinan yang ditolak Nabi karena ia nikahkan oeh walinya dengan seorang laki-laki yang tidak disenangi ditambah lagi tanpa diminta persetujuannya terlebih dahulu. Dengan demikian, hadis ini menurut beliau menyatakan seorang janda lebih berhak terhadap dirinya dari walinya.ketetapan ini diperkuat hadis lain. Dengan menyebut lebih berhak pada dirinya ((احق بنفسها  berarti untuk sempurnanya perkawinan harus dengan persetujuannya dan tidak ada yang berhak untuk mencegahnya untuk nikah. 


B.       Peran Wali dan Kebebasan Perempuan dalam Perkawinan di Negara Tunisia
Tunisia tidak mengharuskan adanya wali dalam perkawinan. Hal ini sesuai dengan UU Tunisia pasal 3: “Perkawinan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kedua mempelai, dan disaksikan dua orang saksi dan sejumlah mahar untuk calon isteri”.[2]
Dari pasal ini tentang kebebasan perempuan dalam perundang-undangan Tunisia dengan tegas mewajibkan persetujuan calon sehingga hak pilih kedua calon sangat diperhatikan.
Adapun eksistensi wali baru diterima bila dalam kasus calon pengantin yang masih dibawah umur kedewasaan. Artinya keberadaan dan persetujuan wali diperlukan, bila wali menolak untuk memberikan persetujuan maka persoalan ini diserahkan kepada pengadilan. Adapun tentang persoalan kafa’ah sebagaimana yang disyaratkan konsep fiqh Abu Hanifah ketika dapat menikah tanpa wali ternyata dalam kebiasaan di Tunisia sudah tidak berlaku lagi. Kebebasan memilih calon pasangan serta merta  telah meniadakan materi kafa’ah sebagaimana yang diatur dalam fiqh klasik, kecuali pada hal yang memang secara ekplisit sangat merugikan bagi perempuan.
Dalam penerapan undang-undang perkawinan, Tunisia mengacu pada madzhab Hanafi. Menurut Abu Hanifah, persetujuan wanita (calon istri) gadis atau janda harus ada dalam perkawinan. Sebaliknya, kalau mereka tidak setuju, maka akad nikah tidak boleh dilanjutkan. Walaupun yang menjadi wali adalah bapak kandung mereka sendiri.
Adapun dasar penetapan harus adanya persetujuan gadis dalam perkawinan, menurut abu Hanifah adalah kasus di masa Nabi yang menyatakan bahwa Nabi menolak perkawinan seorang gadis yang dinikahkan bapaknya, karena gadis tersebut tidak menyetujui, yakni kasus yang terjadi pada al-Khansa’. dalam kasus ini, al-Khansa’ menemui dan melaporkan kasus yang menimpa dirinya, yakni dia dinikahkan bapaknya kepada saudara bapaknya yang tidak ia senangi, pada saat itu Nabi balik bertanya “apakah kamu diminta izin (persetujuan)?” al-Khansa’ menjawab “ saya tidak senang dengan pilihan bapak”. Nabi lalu menetapkan perkawinannya sebagai perkawinan yang tidak sah, seraya bersabda / berpesan “nikahlah dengan orang yang kamu senangi”. al-Khansa’ berkomentar, “bisa saja aku menerima pilihan bapak, tetapi aku ingin agar para wanita mengetahui bahwa bapak tidak berhak untuk memaksakan kehendaknya untuk menikahkan anak wanitanya dan nabi menyetujuinya. Ditambah lagi oleh al-Khansa’, “nabi tidak minta keterangan apakah saya gadis atau janda”, seperti dicatat sebelumnya.[3]
Kasus al-Khansa’ ini menjadi salah satu dalil tidak adanya perbedaan antara janda dengan gadis tentang harus adanya persetujuan dari yang bersangkutan dalam perkawinan. Perbedaannya hanya terletak pada tanda persetujuan itu sendiri; kalau gadis cukup dengan diamnya saja, sementara janda harus tegas.
Imam Hanafi dalam hal kebebasan wanita dalam memilih pasangan kelihatan lebih toleran. Terbukti bahwa menurut beliau seorang wanita yang sudah balig dan berakal sehat boleh menikahkan dirinya baik ia masih perawan atau sudah janda. Tidak ada seorang pun yang mempunyai wewenang atas dirinya atau menentang pilihannya, dengan syarat, calon suami yang dipilihnya itu sekufu dengannya dan maharnya tidak kurang dari mahar mitsil. Akan tetapi kedua syarat ini mempunyai konsekwensi hukum apabila tidak terpenuhi yaitu wali boleh menentang perkawinan itu bahkan wali bisa meminta qadi  untuk membatalkan perkawinan itu.[4]



[1] http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4801,
[2] http://www.ahmadafandi.com/2012/12/islamic-family-law-rekonstruksi-hak.html,
[3] http://batiksty.blogspot.com/2012/06/kebebasan-wanita-dalam-memilih-pasangan.html,
[4] Muhammad Jawad al-Mugniyah, Fiqih Lima Mazhab, alih bahasa Masykur A.B. dkk.cet V (Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2000), hlm. 345

Jan 31, 2014

KETIDAKADILAN GENDER 2

KETIDAKADILAN GENDER


A.      Kasus Gender
Sebuah keluarga yang dikepalai oleh Bapak Edi, tidak melakukan kewajibannya menjadi pelaku utama pencari nafkah dalam keluarga, tetapi hanya sebagai pembantu pencari nafkah yaitu membantu istrinya dalam menjalankan usahanya berjualan bakso. Tugas yang seharusnya dilakukan oleh sang suami sebagai pencari nafkah utama tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan beban masalah ini harus perempuan (istri) yang mengerjakan. Istri tidak hanya dituntut untuk bisa memenuhi semua kebutuhan keluarga tapi juga harus bisa mengurusi semua hal yang berkaitan dengan keluarga, mulai dari memasak, mencuci pakaian, mengurus anak dan lainnya. Hal inilah yang menimpa pada keluarga ibu Sulis. Ibu dua anak ini, setiap harinya mencari nafkah keluarga dengan berjualan bakso di rumahnya, sedangkan suaminya memiliki lebih banyak waktu santai dan hanya membantu sekedarnya saja.

B.       Pembahasan
Kata gender berasal dari bahasa Inggris berarti jenis kelamin. Dalam Webster's New World Dictionary, gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku.
Di dalam Women's Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 2000 disebutkan bahwa:
a.    Gender merupakan konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
b.    Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut.
Sejarah gender ini sebenarnya telah berlangsung lama, meskipun istilah gender belum dikenal saat itu. Sejak zaman pra sejarah perempuan dan laki-laki mempunyai peran tersendiri, namun dalam hal kebijakan laki-laki sangat dominan dan seiring dengan perkembangan zaman peran perempuan semakin meluas di segala sisi. Keterpurukan peran perempuan pada beberapa zaman seperti zaman jahiliah di Jazirah Arab juga menggambarkan betapa perempuan pada zaman dahulu dipandang sebelah mata.
Mansour Fakih (1997) dalam bukunya Analisis Gender dan Transformasi Sosial menegaskan bahwa ketidakadilan gender dapat mengakibatkan: marginalisasi, subordinasi, stereotype, kekerasan, dan beban berlipat.
1.    Marginalisasi perempuan
Marginalisasi merupakan proses pemiskinan perempuan terutama terhadap pada masyarakat lapisan bawah. Proses peminggiran kaum perempuan itu dapat terjadi dimana saja baik dalam lingkungan keluarga maupun di tengah masyarakat.
2.    Penempatan perempuan pada subordinasi
Pandangan yang tidak adil terhadap perempuan dengan beranggapan bahwa perempuan itu tidak mampu berfikir rasional, tindakannya selalu berdasarkan emosional, lemah, tidak bisa mandiri, dan lain-lainnya, menyebabkan penempatan perempuan dalam peran-peran yang dianggap kurang penting.
3.    Stereotype perempuan
Stereotype adalah pelabelan terhadap kelompok, suku, bangsa tertentu yang selalu berkonotasi negatif sehingga sering merugikan dan menimbulkan ketidakadilan. Pelabelan atau penandaan yang dikaitkan dengan perbedaan jenis kelamin tertentu (perempuan) akan menimbulkan kesan negatif yang merupakan keharusan yang disandang oleh perempuan.

4.    Kekerasan (Violence) terhadap perempuan
Salah satu bentuk ketidakadilan gender lainnya adalah tindak kekerasan terhadap perempuan, baik yang berbentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomis, dan seksual. Kekerasan itu timbul akibat beberapa faktor, termasuk anggapan bahwa laki-laki pemegang supremasi dan dominasi terhadap berbagai sektor kehidupan.
5.    Beban kerja yang tidak proporsional
Budaya patriarki beranggapan bahwa perempuan tidak mempunyai hak untuk menjadi pemimpin rumah tangga. Sebaliknya ia berhak untuk diatur oleh suaminya sehingga pekerjaan domestik yang dibebankan perempuan seolah-olah identik dengan dirinya. Sementara, laki-laki dengan peran publiknya, menurut kebiasaan masyarakat (konstruk sosial), tidak bertanggung jawab terhadap beban kerja domestik tersebut, karena hanya layak dikerjakan oleh perempuan.

C.      Analisa Kasus
Merujuk pada materi Hukum dan Gender, penulis berkesimpulan bahwa peran ganda yang dialami perempuan tersebut dapat dikategorikan sebagai Double Burden (beban berlebihan). Perempuan menanggung beban kerja domestik lebih banyak dan lebih lama dari pada laki-laki. Suami sebagai kepala rumah tangga dan memiliki fisik lebih kuat dibandingkan dengan istrinya tidak menjalankan tugas layaknya kepala rumah tangga, namun justru istri yang menanggung beban rumah tangga ditambah lagi dengan pekerjaan rumah lainnya. Istri bekerja tidak sesuai dengan porsinya sebagai pembantu pencari nafkah tapi justru harus menafkahi keluarga. Kesetaraan dan keadilan gender merupakan kondisi dinamis, dimana laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak, kewajiban, peranan, dan kesempatan yang dilandasi oleh saling menghormati, menghargai, bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing dan bantu-membantu di berbagai sektor kehidupan.


D.      Analisa Hukum
Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 ayat 2 (amandemen ke dua) menegaskan bahwa:
Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat  diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Berdasarkan UUD tersebut, kasus di atas walaupun istri rela mencari nafkah utama dalam keluarga tanpa paksaan dari suami, namun mengalami diskriminasi / ketidakadilan antara suami dan istri, dimana suami yang seharusnya menjadi penanggungjawab dalam keluarga termasuk mencari nafkah lahir dan istri mencari nafkah tambahan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, justru istri yang menjadi pencari nafkah utama. Suami yang memiliki fisik lebih kuat dari istri seharusnya sebagai pencari nafkah utama, karena suami juga menjadi kepala keluarga yang dibebani tanggung jawab penuh atas nafkah kepada istri.
Istri terlalu banyak menanggung beban keluarga dibandingkan dengan suami yang banyak waktunya digunakan untuk bersantai, dengan fisik yang lebih lemah dibandingkan dengan suami ia harus menyelesaikan tugas sendirian. Jika mengacu pada undang-undang tersebut, seharusnya suamilah yang melaksanakan tanggung jawab dalam menghidupi keluarga, sedangkan istri tidak wajib mencari nafkah dalam arti walaupun mencari nafkah hanya sebagai pembantu pencari nafkah.



BAYI TABUNG (INSEMINASI) DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM



BAYI TABUNG (INSEMINASI) DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
A.      Pengertian Bayi Tabung (Inseminasi Buatan)
Bayi tabung adalah istilah awamnya, sedangkan dalam kedokteran dikenal dengan istilah “artificial insemination” atau inseminasi (pembuahan) buatan. Mengenai pengertian dan macamnya maka lumayan beragam, ada GIFT (Gamete intrafallopian Transfer), IVF (in Vitro fertilization), ZIFT (Zygote Intrafallopian Transfer), ICSI (Intracytoplasmic Sperm Injection). Ringkasnya, bayi tabung intinya usaha mempertemukan sperma dan sel telur, sehingga terjadi pembuahan, baik itu di lakukan diluar rahim (disebut Inseminasi Ekternal) atau di dalam lahir (disebut Inseminasi Internal).
Bayi tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur diluar tubuh (in vitro fertilization). Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali ke dalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa.
Bayi tabung merupakan bayi dari hasil pembuahan di tabung. Tetapi bayi tabung itu sebenarnya adalah proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh wanita, dalam istilah in vitro vertilization (IVF). In vitro adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas / tabung gelas dan vertilization adalah bahasa inggrisnya pembuahan. Dalam proses bayi tabung atau IVF, sel telur yang matang diambil dari induk telur lalui dibuahi dengan sperma di dalam sebuah medium cairan. Setelah berhasil, embiro kecil yang terjadi dimasukan ke dalam rahim dengan harapan dapat berkembang menjadi bayi.
Status bayi tabung ada 3 macam :
1.         Inseminasi buatan dengan sperma suami.
2.         Inseminasi buatan dengan sperma donor.
3.         Inseminasi buatan dengan model titipan.
Banyak faktor yang menjadi penyebab infertilitas sehingga pasangan suami istri tidak mempunyai anak, antara lain:
1.         Faktor hubungan seksual, yaitu frekuensi yang tidak teratur (mungkin terlalu sering atau terlalu jarang), gangguan fungsi seksual pria yaitu disfungsi ereksi, ejakulasi dini yang berat, ejakulasi terhambat, ejakulasi retrograde (ejakulasi ke arah kandung kencing), dan gangguan fungsi seksual wanita yaitu dispareunia (sakit saat hubungan seksual) dan vaginismus.
2.         Faktor infeksi, berupa infeksi pada sistem seksual dan reproduksi pria maupun wanita, misalnva infeksi pada buah pelir dan infeksi pada rahim.
3.         Faktor hormon, berupa gangguan fungsi hormon pada pria maupun wanita sehingga pembentukan sel spermatozoa dan sel telur terganggu.
4.         Faktor fisik, berupa benturan atau temperatur atau tekanan pada buah pelir sehingga proses produksi spermatozoa terganggu.
5.         Faktor psikis, misalnya stress yang berat sehingga mengganggu pembentukan set spermatozoa dan sel telur.
Untuk menghindari terjadinya gangguan kesuburan pada pria maupun wanita, maka faktor-faktor penyebab tersebut tersebut harus dihindari. Tetapi kalau gangguan kesuburan telah terjadi, diperlukan pemeriksaan yang baik sebelum dapat ditentukan langkah pengobatannya.

B.       Dasar Hukum Pelaksanaan Bayi Tabung
Dasar hukum pelaksanaan bayi tabung di Indonesia adalah Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992.
1.         Pasal 16 ayat 1 Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapatkan keturunan.
2.         Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :
a.    Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum berasal.
b.    Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
c.    Pada sarana kesehatan tertentu. Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
d.   Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
C.      Analisa Metode Ijtihad Bayi Tabung
Ada beberapa hukum yang ditetapkan ulama tentang bayi tabung / inseminasi buatan. Berbedanya hukum tersebut tergantung bagaimana cara menerapkan proses pembuatan bayi tabung dan dari mana sperma tersebut diperoleh. Hukum yang telah disepakati Dewan Majelis Ulama Indonesia yaitu:
a.    Bayi tabung hukumnya mubah (boleh)
Boleh melakukan upaya bayi tabung / inseminasi buatan apabila dilakukan antara sel sperma dan ovum suami istri yang sah dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami suami istri tidak berhasil memperoleh anak.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqh Islam :
 “Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat / terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal terlarang”.
Metode ijtihad yang digunakan dalam menetapkan hukum bayi tabung ini dengan metode istishab, yaitu: “Menganggap status sesuatu (hukumnya) tetap seperti keadaan semula tanpa perubahan, sebelum terbukti ada sesuatu yang mengubahnya (membatalkannya)”. Sebelum ditemukan proses bayi tabung, pada dasarnya proses pembuahan / bertemunya sperma dan ovum hanya dengan melalui persetubuhan, namun setelah ditemukan cara modern ini maka pembuahan sel telur bisa dilakukan di luar rahim. Hukum melakukan upaya bayi tabung dibolehkan selama sel sperma dan ovum itu milik suami istri sah dan dikembalikan ke rahim istri tersebut.
Dalam kasus bayi tabung jika yang digunakan dalam berijtihad adalah metode qiyas, diqiyaskan (analogi) pada kasus penyerbukan kurma. Setelah Nabi Saw hijrah ke Madinah, beliau melihat penduduk Madinah melakukan pembuahan buatan (penyilangan / perkawinan) pada pohon kurma. Lalu Nabi menyarankan agar tidak usah melakukan itu. kemudian ternyata buahnya banyak yang rusak. Setelah hal itu dilaporkan pada Nabi, beliau berpesan : “lakukanlah pembuahan buatan, kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian.” Oleh karena itu, kalau inseminasi buatan pada tumbuh-tumbuhan diperbolehkan, maka inseminasi pada manusia juga dibolehkan, selama tidak melanggar syari’at.
b.    Bayi tabung hukumnya haram
Ada beberapa macam proses bayi tabung yang diharamkan, yaitu:
a.    Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) ataupun dititipkan pada rahim wanita lain hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd adz-dzari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
b.    Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd adz-dzari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
c.    Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd adz-dzari’ah, yaitu menghindarkan terjadinya perbuatan zina.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka bayi tabung yang dilakukan dengan cara mengambil sperma dan ovum suami-istri dan dikembalikan ke rahim istri tersebut hukumnya boleh. Sedangkan di luar cara tersebut hukumnya haram.